BANDA ACEH – Dinamika sosial dan politik di Bumi Serambi Mekkah kembali memanas menyusul insiden pembubaran paksa aksi demonstrasi yang melibatkan penggunaan kekuatan militer secara berlebihan. Ketua Sekretariat Bersama (SEKBER) Aceh, Muhammad Khusyayi—tokoh yang di kalangan aktivis dan masyarakat sipil lebih akrab disapa dengan sebutan Pangeran—secara tegas melayangkan kecaman keras terhadap tindakan oknum anggota TNI yang menggunakan senjata api laras panjang jenis M16 saat menghadapi massa pendemo.
Insiden ini dipandang bukan sekadar tindakan represif biasa, melainkan sebuah kemunduran demokrasi dan ancaman nyata terhadap fondasi perdamaian yang telah dibina selama hampir dua dekade di Aceh. Pangeran menegaskan bahwa kehadiran senjata api di tengah kerumunan warga sipil yang tidak bersenjata merupakan bentuk intimidasi yang tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum.
Pelanggaran Protokol Perdamaian dan Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki
Dalam keterangannya kepada awak media, Pangeran menekankan bahwa penggunaan senjata laras panjang oleh oknum militer dalam menangani ormas atau demonstran sipil telah mencederai butir-butir perjanjian damai antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Sebagaimana diketahui, MoU Helsinki yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 mengamanatkan demiliterisasi dan pendekatan keamanan yang humanis serta persuasif di Aceh.
“Aceh adalah daerah yang memiliki histori sensitif terhadap kehadiran senjata api. Mengeluarkan M16 di depan warga Aceh yang sedang menyampaikan aspirasi tanpa senjata apa pun adalah tindakan provokatif yang melanggar semangat perdamaian. Ini adalah pelanggaran serius terhadap kesepakatan damai yang telah kita jaga bersama selama bertahun-tahun,” ujar Pangeran dengan nada retoris yang mendalam.
Beliau menambahkan bahwa ingatan kolektif masyarakat Aceh terhadap konflik masa lalu membuat penggunaan senjata laras panjang dalam ruang publik sipil memicu trauma psikologis yang mendalam. Secara administratif dan politis, tindakan ini dianggap melangkahi kewenangan kepolisian yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengamanan objek vital maupun aksi penyampaian pendapat di muka umum.
Perspektif Hukum Internasional dan Hak Asasi Manusia
Lebih lanjut, Ketua SEKBER Aceh ini memaparkan bahwa tindakan tersebut memiliki implikasi hukum yang meluas hingga ke level internasional. Menurutnya, terdapat norma-norma internasional yang mengatur tentang penggunaan kekuatan oleh aparat keamanan (Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials).
Dalam hukum internasional, penggunaan senjata api oleh aparat keamanan terhadap warga sipil hanya diperbolehkan dalam kondisi yang sangat mendesak demi melindungi nyawa (imminent threat of death or serious injury). Mengingat para pendemo di Aceh tidak membawa senjata api maupun senjata tajam yang membahayakan nyawa, penggunaan M16 dianggap sebagai excessive use of force atau penggunaan kekuatan yang berlebihan.
“Dunia internasional memantau bagaimana Indonesia memperlakukan warga sipilnya, terutama di wilayah pasca-konflik seperti Aceh. Jika militer dibiarkan menggunakan senjata laras panjang untuk menghadapi ormas, maka kita sedang mengundang sanksi hukum internasional dan mempermalukan wajah demokrasi kita di mata global,” tegas Pangeran.
Seruan untuk Investigasi dan Sanksi Tegas
Pangeran mendesak Panglima TNI dan Pangdam Iskandar Muda untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam aksi tersebut. Beliau menuntut adanya sanksi disiplin dan hukum yang transparan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.
SEKBER Aceh juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang namun tetap kritis dalam mengawal isu ini. Pangeran mengingatkan bahwa hak untuk berkumpul dan mengeluarkan pendapat dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, dan tidak boleh ada satu pun kekuatan bersenjata yang boleh memberangus hak konstitusional tersebut tanpa dasar hukum yang sah.






