Nagan Raya.Ketua lembaga Swadaya masyarakat gerakan Masyarakat bawah Indonesia(lsm gmbi) Aceh Zulfikar Za,mendapat informasi dari jajaran nya yang sedang bertugas di lapangan,terdapat satu pekerjaan di Pukesmas alu bilie tampa ada papan informasi
Zulfikar Za mengatakan pekerjaan yang di danai negara tampa memasang papan informasi merupakan pelanggaran terhadap asas tranfaransi dan akuntabilitas,dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik sudah di jelaskan peraturan ini menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi tentang proyek pemerintah
Ketua lsm gmbi Aceh juga menambah kan PERPRES Nomor 16 tahun 2018 juga menjelaskan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah,papan informasi wajib memuat informasi lokasi kegiatan,nilai kontrak,dan jangka waktu pelaksanaan, serat nama pelaksanan dan pengawas,pungkas nya