Maraknya Oknum PNS Nyambi Jadi Kontraktor Secara Terselubung dilingkungan Pemkab Aceh Tenggara
Aceh Tenggara | Bedasarkan penelusuran tim media busersiaga.com sepanjang tahun 2019 di beberapa proyek yang ada di Aceh Tenggara, marak oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Nyambi menjadi kontraktor pelaksana secara terselubung, dengan cara memakai atau menyewa perusahaan milik orang lain.
Maraknya oknum PNS nyambi jadi kontraktor pelaksana secara terselubung sangat disayangkan para pihak, akibat ulah segelintir oknum PNS yang ingin memperkaya diri, banyak rekanan pelaksana jasa konstruksi tidak mendapatkan ‘jatah’ borongan atau paket proyek. Meskipun paket pekerjaannya variatif bernilai ratusan juta hingga miliran rupiah.
Para oknum PNS yang nyambi jadi kontraktor berasal dari berbagai instansi yang ada di Pemkab Aceh Tenggara, di antaranya, oknum PNS Dinas Kesehatan Aceh Tenggara yang diduga memborong proyek lumbung pangan dan lantai jemur Dinas Pangan setempat, Oknum PNS ini menduduki jabatan strategis di kantornya. Dia mengetahui anggaran yang dialokasikan untuk pembiayaan paket proyek.
Kemudian dua oknum PNS Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Aceh Tenggara, dua oknum PNS ini juga menduduki jabatan strategis di kantornya, oknum pertama diduga memborong proyek pengerasan jalan jambur lateng dan oknum kedua memborong proyek perehaban puskesmas biak muli dengan modus yang sama yaitu memakai perusahaan milik orang lain.
Kedua oknum PNS DPKKD Agara ini menguasai system, mengetahui anggaran yang dialokasikan untuk pembiayaan paket proyek, baik yang didanai APBK maupun APBK-Perubahan. Sudah barang tentu, paket pekerjaan didapatkan dengan sangat mudah oleh kedua oknum PNS ini.
Selanjutnya, oknum PNS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Tenggara, oknum PNS ini diduga memborong sejumlah proyek swakelola yang ada di Dinas tersebut. Namun, pada media online terbitan medan tanggal 17/7/2019 oknum PNS ini membatah bermain proyek. “Proyek itu bukan milik saya, saya tidak pernah bermain proyek,” ujarnya singkat.
Kemudian oknum PNS vertikal yang terang- terangan mengakui sebagai kontraktor pelaksana sesungguhnya pada proyek drainase perkotaan. Dia menyebut, proyek itu dikerjakan berdua bersama rekannya sesama PNS vertikal. Mereka berdua memakai perusahaan milik orang lain dengan cara disewa.
Tak terlepas oknum anggota DPRK Agara, yang diduga memborong proyek drainase jalan lingkungan jambur lateng dan saluran jalan desa peseluk simbe jambur lateng. Dia memakai perusahaan milik orang lain dengan cara sewa hitung persen, direktur perusahaan yang disewa mengakui bahwa oknum anggota DPRK Agara memakai perusahaan miliknya.
Untuk memuluskan aksinya, para oknum PNS tersebut sengaja meminjam atau menyewa perusahaan milik orang lain. Agar tidak ketahuan, para oknum PNS ini menempatkan orang suruhannya (pekerja-red) di lokasi proyek.
Menanggapi maraknya oknum PNS bermain proyek dilingkungan Pemkab Aceh Tenggara, Wakil Bupati Agara, Bukhari Buspa, menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ikut “bermain” menjadi makelar atau broker proyek Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Aceh Tenggara.
Bukhari mengatakan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti terlibat bermain proyek akan diberikan sanksi tegas, termasuk pemecatan. Ujarnya, Kamis (09/01/2020) ketika dikonfirmasi awak media melalui telpon selular.
“Tak usah takut, laporkan pada kami jika ada ASN yang ikut bermain proyek. Selagi bukan fitnah dan disertai bukti-bukti yang benar, pasti kami tindaklanjuti. Bagi yang terbukti tentu akan ditindak dan diberikan sanksi tegas,” kata Bukhari.
Ia mengatakan, tugas seluruh ASN di Pemerintahan Kabupaten Aceh Tenggara adalah memberikan pelayanan agar pelaksanaan proyek yang ada tersebut terlaksana dengan baik dan berkualitas.
“Bukan ikut-ikutan main proyek, apalagi sampai mengerjakannya sendiri seperti dengan memakai perusahaan pihak lain untuk melaksanakan proyek tersebut agar tidak diketahui ikut bermain,” katanya.
Menurut Wabup Agara, sebelumnya Bupati Aceh Tenggara telah mengingatkan PNS untuk tidak ikut-ikutan bermain proyek dengan cara apapun. Jika terbukti Bupati Aceh Tenggara tidak segan-segan akan memecat oknum PNS tersebut.
Aturan larangan PNS bermain proyek sudah ada dan bagi PNS yang melanggar aturan tersebut akan diberikan sanksi tegas tanpa toleransi.
“Jangan coba-coba dilanggar. Bagi yang melanggarnya pasti akan kami berikan sanksi tegas, pokoknya siapapun harus ikut mengawasinya, bagi yang mengetahui ada oknum PNS yang bermain proyek agar segera melaporkannya pada kami, tak perlu takut,” katanya lagi.
Ia menjelaskan, adanya oknum PNS di Pemkab Agara yang selama ini menjadi makelar atau broker proyek sudah bukan rahasia lagi sehingga perlu diambil sikap tegas. Namun bagi yang melapor harus disertai bukti yang akurat, Pungkasnya.