Oknum  Inisial YG Halangi Tugas Wartawan Di Lapangan , Larang Wartawan Buser Siaga Untuk Memfoto

Aceh tamiang131 Dilihat

Aceh Tamiang/ Buser Siaga –
Oknum wartawan inisial YG larang wartawan ambil foto di lapangan sehingga menimbulkan konflik pribadi antara wartawan Buser Siaga dengan oknum YG di lapangan .
Peristiwa terjadi Selasa 18/02/2025 di areal jalan perkebunan kampung ( desa ) Tanjung Genteng ( simpang kanan ) Kecamatan Kejuruan Muda Aceh Tamiang.
Peristiwa berawal ketika penulis ” wartawan Buser Siaga ”   ingin meliputi ada informasi warga memanen buah kelapa sawit di areal tanah perkebunan kelapa sawit yang sudah di bayar oleh pihak jalan tol .
Ironisnya ketika wartawan Media Buser Siaga ingin meliput Untuk mengambil foto di lapangan,  oknum YG melarang agar jangan ada foto dirinya di situ ( lapangan ) lalu Buser Siaga mengatakan kalau tidak mau kena foto jangan ada disitu karena ini tempat umum jawab penulis , lalu oknum YG dengan lantang membentak dengan nada keras menantang dengan mengatakan ” kau harus minta izin dulu sama aku jangan ada foto aku disitu selanjutnya oknum YG  menantang dengan nada tinggi ” enggak sor kau sama aku !!? Main kita !!? ujarnya,  tak sanggup menahan emosi lalu Buser Siaga siap melayani oknum YG untuk berduel nasib mujur dikarenakan ramai warga yang melihat peristiwa dapat di lerai oleh warga.
Terkait peristiwa itu oknum YG diduga telah  melanggar UU PERS No 40 tahun 1999 tentang kode etik Jurnalistik dengan
Menghalangi tugas wartawan dapat dikenakan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang sengaja menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Tertera dalam aturan kode etik Jurnalistik tindakan menghalangi wartawan saat melakukan tugas jurnalistik melanggar kebebasan pers. Kebebasan pers dijamin oleh Pasal 28F ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sepanjang penelusuran kami, tidak ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur secara tegas dan eksplisit mengenai larangan mengambil gambar, merekam video, merekam suara di dalam kantor pemerintahan dan fasilitas umum sepanjang dilakukan untuk tugas jurnalistik dengan cara-cara profesional dan bertujuan memberikan informasi yang berimbang.
apabila terdapat pihak-pihak yang merasa dirugikan atas informasi atau dokumentasi yang dimuat dalam produk jurnalistik yang dibuat oleh wartawan, maka pada dasarnya masyarakat dapat menggunakan pelayanan hak jawab dan hak koreksi.

Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang yang memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.[7] Sementara, hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.( Zulherman ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *