BUSERSIAGA, COM Lampung Tengah
Team kuasa hukum dari LBH BLEDEK yaitu Edi Dwi Nugroho, S.H, M.H, Agung Edi Handoko GW, S.H dan Arman, S.H, dalam hal ini sangat Menyayangkan atas dugaan intervensi terhadap proses penyelidikan dan penyidikan dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang di laporkan oleh saudara Doddy Sanjaya terhadap saudari Sri Lestari di Polsek terbanggi besar
Dalam kesehariannya klien kami SL dan DS serta kekasihnya DS sudah saling mengenal cukup lama dan berteman dengan baik selama tinggal di kosan bahkan menjadi Partner dalam jasa yang diduga aplikasi hijau
Awal kejadian pada tanggal 30 juli 2025 di kosan SL menerima tamu yang mengaku bernama Indra dari aplikasi hijau, yang pada waktu itu diketahui juga oleh DS dan kekasihnya, setelah terjadi transaksi di kamar kost, SL ternyata di janjikan untuk dibayar setelah mengantarkan tamu tersebut ke RM Ferry dengan alasan uangnya masih di mobil yang di parkir di sana dan akhirnya SL meminjam Motor milik kekasihnya DS yang kemudian di pinjamkan oleh saudara DS setelah Sampai RM Ferry si Indra hanya lewat saja dan mengajak ke rumah nya dengan alasan akan mengambil ganti baju dan uang di rumahnya setelah Sampai dirumah yang di maksud si indra turun dan pura pura ke samping rumah dan setelahnya dia kembali menemui SL serta berkata pinjam motornya sebentar untuk mengambil kunci rumah sama ibunya karena lagi rewang di rumah tetangga yang lagi hajatan, lalu SL diminta untuk turun namun setelah menunggu lama indra tidak kunjung datang dan kembali
Akhirnya SL curiga merasa di tipu dan menanyakan ke rumah tetangga ditempat SL diturunkan apakah benar ini rumah Indra kata tetangga disini tidak ada orang yang bernama Indra
Dan pada saat itu SL baru menyadari bahwa dia telah di tipu dan digelapkan oleh indra dimana motor yang di pinjamnya tadi dari saudara DS dan atas bentuk tanggung jawab SL menemui DS beserta kekasihnya untuk membuat laporan penipuan dan penggelapan yang di lakukan olah tamu yang mengaku bernama Indra tersebut
Di dalam kitab undang undang Hukum Pidana, kami sebagai penasehat hukum SL melihat bahwa saudari SL saat kejadian itu adalah sebagai korban dan apabila saudari SL mau dijadikan tersangka harus ada dasar yang jelas dong disini kita bicara tentang hukum bukan asumsi, Imbuh Handoko
Kami sangat mengapresiasi atas kinerja pihak penyidik Polsek terbanggi besar karena dapat bertindak tegak lurus dan sportif atas tindakan yang di duga mengintervensi proses penyelidikan dan penyidikan dalam perkara ini.
( TIM )