BUSERSIAGA,COM Tanggamus, Lampung – Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus telah menyerahkan santunan kepada keluarga anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia, Kamis, 21 Februari 2024.
Pemberian santunan ini merupakan tindak lanjut dari tragedi yang menimpa seorang anggota KPPS bernama Nizar Efendi (41) pada Pemilu 2024 beberapa waktu lalu. Kehadiran KPU Tanggamus menjadi perhatian banyak pihak.
“Santunan ini merupakan bentuk kepedulian dan penghargaan dari KPU Tanggamus kepada keluarga anggota KPPS yang telah berkorban dalam pelaksanaan tugasnya,” ungkap Ketua KPU Tanggamus, Angga Lazuardy.
Meskipun tidak dapat mengganti kehilangan yang dirasakan oleh keluarga anggota KPPS yang meninggal, santunan tersebut diharapkan dapat meringankan beban ekonomi keluarga yang ditinggalkan.
“Kami berharap santunan ini dapat membantu keluarga yang ditinggalkan untuk menjalani kehidupan mereka dengan lebih baik,” tambahnya.
Nilai santunan yang diberikan oleh KPU Tanggamus kepada keluarga anggota KPPS yang meninggal sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja Bagi Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Dalam Bab III poin B dijelaskan tentang santunan kematian, yakni badan ad hoc yang meninggal dunia dapat diberikan santunan kematian sebesar Rp36 juta. Lalu pada poin C terkait bantuan biaya pemakaman. Selain santunan kematian, badan ad hoc yang meninggal dunia dapat diberikan biaya pemakaman Rp10 juta.
“Jadi santuan yang kami serahkan sebesar Rp46 juta rupiah, kepada istri almarhum disaksikan oleh PPK, PPS serta aparat Pekon Datar Lebuay,” tegasnya.
Dalam penyerahan itu, Ketua KPU Tanggamus Angga Lazuardy, didampingi Korwil Air Naningan, Habibi dan sekretaris Firdaus Ananto beserta Kasubag SDM Bantul Khairiah, dan Kasubag Data dan Informasi Rani.
Dengan tindakan ini, KPU Tanggamus tidak hanya menunjukkan tanggung jawabnya sebagai lembaga penyelenggara pemilu, tetapi juga sebagai lembaga yang peduli terhadap kesejahteraan dan keberlangsungan hidup para penyelenggara pemilu yang bekerja keras demi kesuksesan pesta demokrasi di Tanah Tanggamus.
Diketahui, almarhum Nizar melaksanakan keseluruhan tugas mulai dari proses pemungutan dan penghitungan suara hingga selesai dari Rabu (14/2/2024) pagi hingga Kamis dini hari. Pada Kamis, 15 Februari 2024, Nizar mengeluhkan sakit dada.
Keluhan itu dirasakan Nizar setelah pembubaran TPS 06, lantaran ia kelelahan. Almarhum sempat dibawa ke Puskesmas Airnaningan, namun menghembuskan nafas terakhir, pada Senin, 19 Februari 2024 jam 20.00 WIB.
Kematian Nizar Efendi meninggalkan dua anak serta istri. Anak-anaknya terdiri dari satu putri yang berada di kelas 6 Sekolah Dasar (SD) dan satu putra yang masih bersekolah di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), sementara istrinya, Listriani, adalah seorang Ibu Rumah Tangga.
( Budi Haryanto )