KPA Minta Plt Gubernur Aceh Taat Hukum

Banda Aceh55 Dilihat

Banda Aceh | Kaukus Peduli Aceh (KPA) meminta kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Ir H Nova Iriansyah MT agar taat hukum.

Hal itu disampaikan Ketua Umum KPA Muhammad Hasbar Kuba, kepada media ini Kamis, (16/01/2020).

“Sebagai kepala Pemerintahan Aceh, Pak Nova Iriansyah harus taat hukum. Karena kalau orang nomor satu di Aceh tidak taat hukum, kedepan bakal banyak pihak yang melawan hukum,” kata Muhammad Hasbar.

Kepada awak media, Muhammad Hasbar mengungkapkan, saat ini sudah ada keputusan hukum tetap mengenai polemik pemberhentian Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan.

“Saya meminta, Pak Nova taatlah pada keputusan pengadilan. Jangan mempersulit keadaan, silahkan kembalikan hak dan kedudukan kepala BPKS sebelumnya ke posisi semula, untuk memperlihatkan kepada publik bahwa Pak Nova sebagai orang yang berpendidikan dan taat hukum, yang hari ini menjabat Plt Gubernur Aceh,” kata mahasiswa Jurusan Hukum Tata Negara UIN Ar-Raniry itu.

Pernyataan ini merupakan respon pasca keluarnya keputusan banding dari PT.TUN Medan tentang pemecatan Sayid Fadhil, dari jabatan Kepala BPKS oleh Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah selaku Ketua Dewan Kawasan Sabang (DKS) beberapa waktu lalu.

Awalnya, Sayid Fadhil dinyatakan bersalah di Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh. Namun karena merasa tidak melakukan kesalahan, Sayid Fadhil mengajukan banding ke PT.TUN Medan dan memenangkan dirinya atas Nova Iriansyah, Bupati Aceh Besar dan Wali Kota Sabang.

“Meskipun hampir sebulan keputusan hukum tetap itu menyatakan kemenangan Sayid Fadhil, tapi belum ada tanda-tanda Pak Nova Iriansyah bakal mengembalikan hak orang lain, karena itu kita berharap Pak Nova Iriansyah segera mengekseskusi keputusan PT TUN Medan supaya tidak terkesan melawan hukum,” kata Hasbar.

“Karena kalau keputusan Pengadilan Tinggi Negara saja tidak dipatuhi lagi, maka siapa lagi yang bakal didengarkan oleh Pak Nova. Oleh sebab itulah, harapan kita kepada Pak Nova agar segera mengembalikan jabatan Pak Sayid Fadhil, taatilah keputusan pengadilan,” ujarnya.

Bukan itu saja, Hasbar juga meminta kepada Tim Kuasa Hukum Sayid Fadhil, supaya menggelar konfrensi pers dan menyampaikan kepada publik mengenai keputusan PT TUN Medan itu terkait pemecatan kliennya oleh DKS beberapa waktu lalu, yang sekarang sudah dinyatakan menanh dan tidak bersalah.

“Keputusan PT TUN Medan ini harus menjadi pelajaran kepada kita semua, agar tidak pesimis terhadap penegakan hukum. Kita harus percaya bahwa hukum akan berlaku adil, dan menempuh jalur hukum seperti yang dilakukan mantan Kepala BPKS Sabang itu merupakan cara yang tepat mencari keadilan,” katanya.

“Tinggal hari ini kita menunggu sikap gentleman dari Pak Nova dengan jiwa besarnya mengaku kalah dan bersalah, kemudian meminta maaf kepada orang yang pernah dipecat, selanjutnya mengembalikan posisi orang tersebut (Sayid Fadhil) ke jabatan semula,” tutup Hasbar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *