Aceh Tamiang – Komisi Independen Pemilihan Aceh Melalui Seketariatan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang telah mengeluarkan Sebuah selebaran berupa Pengumuman Dengan Nomor : 30/PL.01. 4-Pu /11/2023
Tentang DCT (Daftar Calon Tetap) Anggota DPRK Aceh Tamiang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dalam pengumuman tersebut menerangkan” Bahwa Melaksanakan Keputusan Komisi Pemilihaan Umum (KPU) dengan Nomor : 998 Tahun 2023 Tentang pengambilalihan tugas , Wewenang, Dan Kewajiban Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang oleh Komisi Independen Aceh Yang dikeluarkan pertanggal 03 November 2023 di Banda Aceh.
Selain itu, pengumuman DCT (Daftar Calon Tetap) Anggota DPRK Aceh Tamiang Menyatakan Bahwa Untuk Melaksanakan ketentuan Pasal 85 peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kabupaten /Kota , KIP Aceh Mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRK Aceh Tamiang Dan Persentase Keterwakilan Perempuan dalam DCT.:
Berikut Nama Daftar Calon Tetap (DCT)
Dan Berikut daftar DCT DPD dalam Kabupaten / Kota :