KETUA LSM BARAK LAMPUNG DAN KETUA DPD GARUDA MUDA PROJAMIN LAMPUNG AKAN MELAPORKAN DUGAAN PUNGLI DI SMP NEGERI 3 JABUNG KE PENEGAK HUKUM

Blog4 Dilihat

 

​BUSERSIAGA, COM Lampung timur,…..   – Dugaan pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan di SMP Negeri 3 Jabung, Kabupaten Lampung timur , menguat setelah tim investigasi dari Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak) NKRI dan Garda Muda Projamin (GMP) menemukan bukti dan konfirmasi dari pihak sekolah. Minggu 09 14 2025.

 

Pungli ini diduga melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta sejumlah peraturan pendidikan.

​Awal mula kasus ini terungkap dari laporan para wali murid yang mengeluhkan adanya pungutan wajib untuk berbagai keperluan, antara lain:

​Uang titipan seragam, kaos, dan almamater.

​Pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) yang diwajibkan.

​Sumbangan untuk perluasan musola dan perbaikan halaman sekolah.

 

​Setelah mendapatkan laporan, tim Barak NKRI dan GMP melakukan investigasi. Hasilnya, pihak sekolah melalui Waka Kesiswaan, Sri Lestari, dan Waka Humas, Ahmad Rohim, membenarkan adanya pungutan tersebut. Mereka menyatakan bahwa pungutan itu bersifat wajib dan telah disepakati dalam rapat komite.

​Ironisnya,Agus Pujianto Ketua Komite Sekolah dan rangkap jabatan sebagai Kepala Desa Adiluhur,kecamatan Jabung, diketahui menginisiasi penggalangan dana mandiri dari wali murid untuk pembangunan ruang kelas baru.

 

​Dugaan pungli ini berpotensi besar melanggar hukum. Pungutan wajib oleh komite sekolah melanggar UU Tipikor Pasal 12 huruf e, yang dapat menjerat pelaku dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

​Selain itu, peraturan lain yang dilanggar antara lain:

​Pembangunan Gedung Sekolah: Seharusnya didanai oleh Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler sesuai Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023. Pungutan dari wali murid untuk tujuan ini mengindikasikan penyalahgunaan wewenang.

​Penjualan LKS: Kewajiban membeli LKS secara tegas melanggar Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 Pasal 11 dan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 yang melarang sekolah menjual buku kepada siswa.

 

​Dalam proses investigasi, salah satu guru, Nanang Wiwit Sinudarsono, yang diduga menulis artikel di Kompasiana, bersikap sinis dan arogan saat dikonfirmasi. Ia menolak menandatangani berita acara somasi, bahkan mengintervensi para wali murid agar mencabut surat pernyataan mereka terkait pungutan.

 

​Berdasarkan temuan yang ada, tim Barak NKRI dan GMP menyimpulkan bahwa dugaan pungli di SMP Negeri 3 Jabung merupakan fakta. Oleh karena itu, mereka menuntut agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas dan mengusut tuntas kasus ini.

​Tindakan cepat dari aparat diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan dan menjadi langkah nyata dalam memberantas praktik korupsi yang marak.

 

( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *