BUSERSIAGA, COM Lampung Tengah : Kewenangan bupati dalam mutasi PNS dibatasi oleh persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mutasi antar-daerah dan antar-instansi, serta untuk mutasi internal dalam pengisian jabatan tinggi. Bupati memiliki wewenang untuk melakukan mutasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, namun dengan memperhatikan batasan waktu dan persetujuan Mendagri, terutama pada masa-masa politik seperti sebelum dan sesudah penetapan pasangan calon kepala daerah.
Sistem nepotisme dalam pengangkatan pegawai adalah praktik di mana seseorang yang memiliki kekuasaan memberikan pekerjaan atau promosi kepada anggota keluarga atau teman dekat berdasarkan hubungan pribadi, bukan prestasi atau kualifikasi. Sistem ini melanggar prinsip meritokrasi, merusak moral karyawan, menyebabkan inefisiensi, serta dapat menjadi tindakan pidana jika dilakukan oleh penyelenggara negara.
Yang menjadi sorotan publik dalam penempatan dan Rolling Jabatan masa Bupati terpilih Lampung Tengah dari hasil pilkada tahun 2024 adalah adanya dugaan unsur Nepotisme jabatan, dimana kedudukan Sekretaris daerah yang dilantik semula menjabat kepala BKPSDM kota Metro adalah adik ipar Bupati. Dan Rolling pejabat baru eselon II jabatan BPKAD yang semula menjabat Kepala Dinas Koperasi UMKM Kota Metro yang di lantik, Kamis (18/09/25) di Aula BKPSDM Lampung Tengah, Gunung Sugih diduga adalah adik kandung Sekretaris Daerah Lampung Tengah.
Menurut Ketua DPC PWRI Lampung Tengah, Ferri Arief penempatan dan Rolling jabatan tersebut sangat mencolok karena jabatan strategis tersebut terkesan bernuansa Nepotisme dimana Sekda dan kepala BPKAD yang baru dilantik masih saudara dari Bupati Ardito Wijaya. Apakah itu normatif atau tidak kita serahkan penilaian oleh masyarakat.
‘”Kami sebagai media dan kontrol sosial menyoroti hal tersebut untuk mengantisipasi pencegahan memetik dari unsur KKN,” Kata Ferri Arief
Kenapa rollingan ada yang memutasikan pejabat dari Pemerintahan kota Metro di beri jabatan strategis di Pemkab Lampung Tengah. Hal ini berdasarkan prestasi atau karena ada unsur saudara. Perbincangan adanya dugaan nepotisme menjadi ramai di masyarakat Lampung Tengah karena ada pertanyaan apakah di Pemkab Lampung Tengah tidak ada yang memenuhi syarat untuk menduduki jabatan di BPKAD, atau apakah pejabat yang baru dilantik prestasinya lebih baik dari yang sebelumnya menjabat di BPKAD Lamteng.
Pengertiannya dalam kamus Unsur KKN bisa merujuk pada Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang meliputi perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi, tindakan melawan hukum, serta penyalahgunaan wewenang dan kesempatan yang merugikan keuangan negara.
“Boleh dong kami menduga adanya unsur KKN, karena saat ini Presiden Prabowo baru bersih bersih persoallan negara tentang pemberantasan KKN,” tutupnya.( Red )