KETUA APDESI MIRZA YB SAMPAIKAN KETERANGAN TERKAIT MUSYAWARAH APDESI TANGGAMUS.

Blog16 Dilihat

 

 

BUSERSIAGA, COM Tanggamus –.        Ketua Apdesi Kabupaten Tanggamus, Mirza YB, (Panglima Kepala Pekon Negara Batin) memberikan keterangan melalui sambungan telepon seluler pada pukul 21.30 WIB malam ini. Mirza menjelaskan hasil musyawarah yang digelar di Lentera Garden, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, pada Kamis, (05 Desember 2024).

 

Menurut Mirza, musyawarah tersebut dihadiri oleh Ketua dan Pengurus DPC Apdesi serta Ketua DPK Apdesi Kecamatan se-Kabupaten Tanggamus. Agenda utama pertemuan ini adalah membahas dan menyepakati pedoman kerja sama antara pemerintah pekon dan media massa, dengan mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi Pemerintah Daerah dengan Media Massa.

 

“Dalam musyawarah ini, kami menyepakati pembagian zona media berdasarkan wilayah kecamatan untuk mempermudah kerja sama antara pemerintah pekon dan media massa. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas anggaran dan menghindari tumpang tindih kerja sama,” ujar Mirza.

 

Pembagian Zona Media Berdasarkan Kecamatan:

 

1. Bulok

 

2. Pugung

 

3. Talangpadang

 

4. Pulau Panggung

 

5. Sumberejo

 

6. Air Naningan

 

7. Ulu Belu

 

8. Limau

 

9. Cukuh Balak

 

10. Kelumbayan

 

11. Kelumbayan Barat

 

12. Bandar Negeri Semuong

 

13. Wonosobo

 

14. Kota Agung Barat

 

15. Kota Agung

 

16. Kota Agung Timur

 

17. Semaka

 

18. Gunung Alip

 

19. Gisting

 

20. Pematang Sawah

 

Musyawarah ini menghasilkan kesepakatan tertulis yang ditandatangani oleh pengurus Apdesi, di antaranya:

 

1. Mirza YB (Ketua Apdesi)

 

2. Sumadi, S.Pd (Sekretaris DPC)

 

3. Yuhendri (Bendahara)

 

4. Sufiyan (Wakil Ketua I)

 

5. Selamat Putra Yadin (Wakil Ketua II)

 

Harapan Musyawarah

 

Mirza berharap keputusan ini menjadi acuan bagi pemerintah pekon se-Kabupaten Tanggamus dalam melaksanakan kerja sama dengan media massa. “Dengan adanya pembagian zona ini, setiap media massa dapat bekerja berdasarkan domisili dan wilayah kecamatan masing-masing. Ini juga bertujuan untuk mengatur anggaran publikasi agar lebih tertib dan efektif, mengingat banyak pekon yang sebelumnya bekerja sama dengan hingga 300 media,” jelasnya.

 

Musyawarah ini dinilai sebagai langkah positif untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi kerja sama antara pemerintah pekon dan media massa di Kabupaten Tanggamus.

 

( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *