BUSERSIAGA , COM- Lampung (9/3/25).
Kantor Hukum “TRUST LAYERS” yang beralamat di jalan: Teuku Umar nomor 55, Kedaton, kota bandar Lampung . Digeruduk Beberapa Tokoh Masyarakat dan Warga desa gunung agung kecamatan terusan nyunyai Lampung Tengah, pasalnya Meraka Hendak Mengadukan dan minta pendampingan Hukum terkait masalah yang terjadi di desa gunung agung .
Kedatangan tokoh- tokoh masyarakat serta warga desa gunung agung kecamatan terusan nyunyai, disambut Langsung oleh Derektur BIRO HUKUM “TRUST LAYERS”. AFRIE ICHWANSYAH ,S.H., yang didampingi beberapa staf utama.
” Topan Roni,dan Hendra serta beberapa masyarakat lampung tengah, meminta untuk mendampingi masyarakat desa gunung Agung kecamatan terusan nyunyai lampung tengah, atas adanya dugaan penyelewengan beras bantuan raskin yang harusnya diterima oleh masyarakat miskin tetapi diduga telah dijual oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” Papar Topan Roni dan Hendra.
Menurut Salah satu Advokat muda Alicia Darma Kesuma,S.H. perwakilan dari Kantor Hukum TRUST LAWYER membenarkan menerima dan membuka pintu untuk mendampingi warga gunung Agung, guna mencari keadilan dan kepastian hukum
Lebih lanjut” Darma mengatakan bahwa pihak-pihak terkait dalam kasus dugaan penyelewengan beras ini harus serius dalam menangani perkara ini, agar bisa menjadi contoh untuk desa- desa lainnya bahwa, bantuan beras raskin harus benar-benar diterima kepada yang berhak menerima bantuan tersebut, dan kami selaku Kuasa masyarakat gunung Agung dari Kantor Hukum TRUST LAWYERS akan segera menindak lanjuti aduan tersebut,dan menanyakan serta meminta ketegasan pada pihak-pihak terkait dalam perkara ini,” Pungkas Darma.
( Red )