Aceh Utara Cot Girek, 6 Oktober 2025* Ratusan karyawan PTPN IV Regional 6 Kebun Cot Girek menggelar aksi damai pada hari *[Senin, 6 Oktober 2025]*, sebagai bentuk keprihatinan dan kepedulian terhadap masa depan pekerjaan mereka. Aksi ini berlangsung secara tertib di kantor kebun, dengan pengawalan tenaga keamanan kebun dan perwakilan manajemen Kebun Cot Girek.
Aksi damai ini dilakukan menyusul adanya isu terkait klaim lahan oleh sejumlah pihak yang mengatasnamakan masyarakat, serta kekhawatiran para karyawan terhadap keberlangsungan operasional kebun yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.
*Tuntutan Aksi*
Dalam aksi tersebut, para karyawan menyampaikan dua tuntutan utama:
1. **Kepastian atas keberlangsungan pekerjaan seluruh karyawan*
Para pekerja menuntut jaminan bahwa seluruh karyawan tetap dapat bekerja tanpa ancaman penghentian operasional akibat sengketa lahan. Mereka meminta perusahaan dan pihak berwenang memberikan perlindungan hukum terhadap aktivitas usaha yang sah.
2. *Mediasi terbuka antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah*
Karyawan mendorong diadakannya forum mediasi terbuka yang melibatkan pihak perusahaan, masyarakat pengklaim lahan, serta aparat pemerintah daerah. Dalam forum tersebut, pihak-pihak terkait diminta menunjukkan *bukti legalitas kepemilikan lahan* masing-masing agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan.
*Pernyataan Karyawan*
Perwakilan karyawan Reza Fahlevi selaku mandor panen afdeling V Kebun Cot Girek menyatakan:
> “Kami bekerja dengan penuh tanggung jawab setiap hari. Namun kini kami dihantui ketidakpastian karena sengketa lahan yang bersifat Klaim sepihak. Kami hanya ingin kepastian bahwa pekerjaan kami aman, dan bila ada klaim lahan, maka buktikan secara terbuka dalam forum resmi.” Reza juga menambahkan “Kami menolak klaim sepihak dari masyarakat terhadap HGU tempat kami bekerja mari kita bermediasi, mencari jalan tengah dan jalan terbaik. Kami juga berharap penegak hukum bergerak secara cepat dan tegas dalam menyelesaikan masalah ini agar tidak memperburuk keadaan.”
*Sikap Perusahaan*
Manajemen PTPN IV Regional 6 menyambut baik aksi damai yang berjalan kondusif. Dalam pertemuan singkat usai aksi pihak manajemen melalui Bapak Syarifuddin selaku Ketua Serikat Pekerja Kebun Cot Girek menyampaikan bahwa “Perusahaan PTPN IV Reg 6 tidak pernah mengelola lahan yang tidak sah secara hukum dan undang-undang yang berlaku. Seluruh kegiatan operasional perusahaan berjalan sesuai izin dilahan yang secara administratif menjadi wilayah HGU PTPN IV Regional 6” :
* Siap mendukung penyelesaian sengketa lahan melalui *proses hukum dan mediasi terbuka yang difasilitasi oleh pemerintah daerah atau pihak berwenang*.
* Akan *berupaya semaksimal mungkin melindungi hak dan keberlangsungan kerja karyawan*, serta menjamin keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja.
* Menjunjung tinggi prinsip transparansi dan siap menunjukkan legalitas atas pengelolaan lahan yang dijalankan perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
*Harapan Bersama*
Aksi ini mencerminkan kepedulian para karyawan terhadap keberlanjutan usaha dan pentingnya penyelesaian konflik agraria secara damai dan terbuka. Karyawan berharap agar seluruh pihak — termasuk pemerintah, tokoh masyarakat, dan lembaga hukum dapat mengambil peran aktif dalam menyelesaikan persoalan ini secara tuntas dan adil. (**)