Kanit PPA Sat Reskrim Polres Simeulue Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

Simeulue46 Dilihat

Simeulue | Kanit PPA Sat Reskrim Polres Simeulue berhasil mengungkap kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh seorang laki-laki berinisial RN (16), terhadap Korban. Sebut saja namanya Dona(16). Korban (Dona) merupakan Kawan dekatnya sendiri.

“Iya, benar, tersangka RN sudah kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan, setelah adanya laporan dari korban yang didampingi orang tuanya,” ucap Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU M.Khalil, S.H.

Kepada Paur Humas Polres Simeulue, Senin, (9/03/2020), Kasat Reskrim IPTU M.Khalil, S.H., didampingi Kanit PPA Brigadir Risky Kurniawan mengatakan, kronologisnya, bermula saat tersangka inisial RN (16) Pelajar, warga Desa Matanurung Kecamatan Teupah tengah Kabupaten Simeulue, mengajak Korban warga Desa Kebun Baru Kec.Teupah Selatan, untuk naik keatas Speed Boat yang dijaga RN.

Kemudian RN mengajak ngobrol Dona, dan membujuk Rayu Donna sambil memegang tangan Dona, mengajak Dona untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

Namun Donna menolaknya, karena Donna tidak mau dan menolak melakukan hubungan tersebut, RN pun meyakinkan akan bertanggung jawab dan langsung membuka pakaian Donna satu persatu hingga pakaian Donna terlepas semua

Setelah pakaian Donna terlepas Semua, RN langsung menyuruh Dona berbaring di atas lantai speed boat, lalu RN menindih Donna dari atas, hingga terjadi persetubuhan atau pencabulan tersebut.

“Atas kejadian itu, pada hari jum’at tanggal 24 januari 2020, Donna yang didampingi oleh orang tuanya mendatangi Mapolres Simeulue untuk membuat Laporan pengaduan, Nomor LP/B/06/II/Res.1.24/Aceh/Res Simeulue.” Jelas Kasat Reskrim.

Selanjutnya, petugas kepolisian yang dipimpin oleh Kanit PPA Brigadir Risky Kurniawan membawa korban Donna untuk visum etrefertum ke RSUD Simeulue.

Kemudian, pada tanggal 22 februari 2020 sekira pukul 12.45 kanit PPA Brigadir Risky kurniawan melakukan penyitaan langsung Barang bukti 1(satu) unit Speed Boat KM. MOREY dari tangan pemilik Mr.JHOSHUA JOS WNA Australia warna putih dengan panjang 7,8 meter dan lebar 2,5 (dua koma lima) meter tersebut, yang bersandar di Dermaga/Pelabuhan di Desa Busung Indah Kec. Teupah Tengah Kab. Simeulue.

“Penyitaan tersebut disaksikan oleh Kepala Desa Sdr Sadri dan warga setempat. Atas surat Penetapan ijin Penyitaan PN Sinabang Nomor. 9/Pen.Pid/2020/PN Snb. yang dikeluarkan tanggal 11/02/2020/ Surat Ijin Penyitaan,” Tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *