BUSERSIAGA, COM Lampung Timur – Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Timur menegaskan komitmennya untuk mengawal penggunaan anggaran di tingkat kecamatan maupun desa. Ketua IWO Lamtim, Azzohirri, Z.A., S.Pd.I, yang juga pernah memimpin PWI Lampung Timur selama dua periode dan menjadi Ketua Komisi III DPRD Lampung Timur (2014–2019) dari Fraksi Golkar, menuturkan pihaknya dalam waktu dekat akan melayangkan surat resmi ke instansi terkait, termasuk ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), terkait alokasi dana yang setiap tahun mengalir tidak sedikit ke kecamatan dan desa, Rabu 27/08/2025.
Menurutnya, pengawasan ketat sangat diperlukan agar dana tersebut benar-benar tersalurkan untuk kepentingan masyarakat, bukan malah diselewengkan demi memperkaya diri atau kelompok tertentu.
“Kami IWO Lamtim tidak akan tinggal diam jika ada praktik memperkaya diri dari anggaran rakyat. Anggaran desa maupun kecamatan adalah milik masyarakat, bukan untuk segelintir orang. Jangan korbankan kepentingan masyarakat demi kepuasan pribadi atau kelompok. Kami akan kawal, kritik, dan bongkar setiap penyimpangan yang terjadi di lapangan,” tegas Azzohirri, Z.A., S.Pd.I, dengan nada keras.
Selain menyurati instansi pemerintah, IWO Lampung Timur juga berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap perusahaan-perusahaan penyedia WiFi RT/RW yang kini banyak beroperasi di masyarakat.
Azzohirri menilai, maraknya usaha WiFi RT/RW sering kali menyalahi aturan. Beberapa kesalahan yang kerap ditemukan di lapangan di antaranya:
– Tidak memiliki izin resmi sebagai penyelenggara layanan internet (ISP) sesuai regulasi Kementerian Kominfo.
– Tidak membayar kewajiban pajak atau retribusi.
– Penarikan iuran ke masyarakat tanpa transparansi.
– Kualitas layanan tidak sesuai standar regulasi telekomunikasi.
– Memanfaatkan jaringan secara ilegal tanpa izin dari penyedia utama.
– Menggantung kabel internet di tiang listrik milik PLN tanpa izin resmi.
Terkait kabel yang menempel di tiang listrik, hal ini jelas melanggar aturan. Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta peraturan turunan PLN, setiap pemanfaatan aset PLN, termasuk tiang listrik, wajib mendapat izin kerja sama atau sewa resmi dari PLN. Pemasangan kabel liar di tiang PLN tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat karena bisa menimbulkan korsleting maupun kebakaran.
Sementara itu, Penasehat Hukum IWO Lamtim, Sopian Subing, SH dan Murtadho, SH, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal langkah tersebut dari sisi hukum.
“Kami dari jajaran hukum IWO Lamtim siap menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran baik terkait penggunaan anggaran maupun perusahaan WiFi liar. Jika terbukti merugikan masyarakat, kami akan mendorong langkah hukum. Kami tidak segan membawa kasus ini ke ranah pidana maupun perdata demi melindungi kepentingan publik,” tegas Sopian Subing, SH.
Dalam kesempatan rapat triwulan IWO Lampung Timur yang digelar di kantor sekretariat Sukadana, Azzohirri, Z.A., S.Pd.I kembali menekankan pentingnya peran wartawan dalam mengawal jalannya pemerintahan dan pembangunan di daerah.
“Rapat triwulan ini menjadi momentum bagi IWO Lamtim untuk mempertegas komitmen kami. Wartawan bukan hanya pelapor berita, tetapi juga pengawal moral dan kontrol sosial. Kami hadir untuk memastikan agar kebijakan dan anggaran benar-benar menyentuh masyarakat, bukan berhenti di meja pejabat. Jangan pernah remehkan peran pers, karena pers adalah mata dan telinga rakyat,” ujar Azzohirri, Z.A., S.Pd.I di hadapan pengurus dan anggota IWO.
IWO Lampung Timur menegaskan bahwa peran pers bukan hanya sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai kontrol sosial agar tata kelola pemerintahan dan sektor usaha berjalan sesuai aturan dan berpihak pada masyarakat.( Red )