Jamaluddin Thaib, MA: Dewan Pendiri Segera Bersikap Untuk Legalitas MPP Dan MPW PAS Aceh

Berita76 Dilihat

 

Banda Aceh – Dr. Tgk. Jamaluddin Thaib, MA, pendiri sekaligus Ketua Harian Majelis Pimpinan Pusat Partai Adil Sejahtera Aceh MPP PAS Aceh bakal segera mengambil sikap untuk legalitas partai dibawah komando ulama diberbagai tingkatan.

Menurut Tgk. Jamal, kepada media ini, Senin 24 Juni 2024 di Banda Aceh, perpecahan ditubuh partai yang berdiri atas sumbangan rakyat Aceh itu, harus diselesaikan segera agar tidak makin melebar kepada kepengurusan dan simpatisan, serta berakibat bakal bermasalah secara hukum.

AD/ART PAS Aceh, Pasal 25, Agar terbentuk kepengurusan yang definitif dan aspiratif, Majelis Pengurus Pusat harus mengadakan Musyawarah Akbar dalam tempo selambat-lambatnya satu tahun sejak dideklarasikannya Partai. Demikian juga Majelis Pengurus Wilayah, Majelis Pengurus Kecamatan dan Majelis Pengurus Gampong, berkewajiban menyelenggarakan permusyawaratan sesuai tingkatan masing-masing.

Pelanggaran AD/ART ini, menurut Dr Tgk Jamaluddin Thaib, MA bisa berakibat terhadap Kedudukan Hukum (Legal Standing) PAS Aceh diberbagai tingkatan, karena Musyawarah Akbar (MUBAR) gagal diselenggarakan oleh Majelis Pengurus Pusat, maka Dewan Pendiri perlu segera mengambil langkah-langkah untuk menyelamatkan partai, katanya.

“MPP PAS Aceh yang terdiri dari Mustasyar dan Tanfidziah, telah gagal melaksanakan amat AD/ART, maka dewan pendiri perlu segera menyelamatkan partai “ tambah Tgk. Jamaluddin Thaib.

Sementara Dewan Mustasyar yang sah dalam Akte Pendirian Partai PAS Aceh dan terdaftar di kemenkumham, hanya Ketua dan Sekretaris Majelis Mustasyar, yakni Ketua, Drs Hidayat M. Waly, SE Sekretaris, Rasyidin.

Sementara Majelis Tanfidziah dalam akte pendirian partai PAS Aceh; Ketua : Bulqaini, Ketua Harian : Jamaluddin, Ketua II : H. Tgk. Jailani, Ketua V, Umar Rafsanjani, Sekretaris Jenderal : Muhammad Zikri, Sekretaris I Hamdan Budiman, Sekretaris VI Maimun, serta Bendahara Umum, M. Nizar, Bendahara I Fauziannur, katanya.

Sementara Hamdan Budiman, Pendiri yang juga Wakil Sekjen MPP PAS Aceh dihubungi secara terpisah, meminta
pengurus dan simpatisan PAS Aceh di seluruh Aceh untuk menahan diri dan jangan “gendang” perpecahan yang sengaja dimainkan oleh pihak – pihak yang tidak menginginkan ulama bersatu dalam barisan PAS Aceh untuk melaksanakan “Amar makruf, nahi mungkar” di bidang politik, kata wartawan senior itu.

Berbagai bentuk perpecahan, termasuk pembekuan MPW Aceh Utara harus bisa diselesaikan secara bermartabat, dan tidak perlu meluas kemana-mana yang bisa merusak reputasi partai dan orang perorang, apalagi merusak kharisma para ulama kita, tambah Hamdan Budiman.

Dikatakan, Hamdan Budiman mendirikan partai bukan perkara mudah, maka perlu menjaga kestabilan politik baik internal pengurus, maupun simpatisan, apalagi PAS berhasil meraih kemungkinan empat kursi, DPRA dan sejumlah kursi DPRK.

Menghadapi Pilkada pada Nopember 2024 mendatang, PAS Aceh harus bersatu untuk memenangkan kandidat bupati/walikota baik yang diusung maupun yang didukung, demikian Hamdan Budiman.

Partai Adil Sejahtera lahir berdasarkan hasil Musyawarah Majelis Pendiri dan juga rekomendasi para ulama di Banda Aceh pada tanggal 10 Muharram 1443 Hijriah/ 19 Agustus 2021. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *