Aceh Utara – Ruas jalan penghubung kecamatan Lhoksukon dan Cot girek rusak parah akibat dilintasi oleh truk pengangkut sawit yang melebihi muatan.
Dari amatan media ini pada Senin (5/5/2025), Ruas jalan yang rusak parah mencapai 2 Kilometer, sehingga susah untuk dilintasi kendaraan bermotor dan roda empat lainnya.
Jalan Penghubung Antar Kecamatan tersebut terletak di Desa Meunasah Blang Kecamatan Lhoksukon Aceh Utara.
“Penyebab jalan rusak parah, akibat dilintasi kendaraan mobil truk pengangkut sawit dari Cot girek yang melebihi muatan dan truk pengangkut barang lainnya,” ungkap Samsul tokoh masyarakat setempat.
Di Indonesia sendiri jalan rusak diatur dalam Undang-Undang (UU) tentang jalan rusak, secara spesifik, diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 24 mewajibkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki jalan yang rusak dan memberi tanda atau rambu jika perbaikan belum bisa dilakukan. Pasal 273 mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai memperbaiki jalan rusak dan mengakibatkan kecelakaan.
Selama ini, kata Samsul jalan tersebut terkesan dibiarkan begitu saja oleh pemkab Aceh Utara tanpa ada perbaikan.
“Harapan kami selaku masyarakat Desa Meunasah Blang meminta Pemkab Aceh Utara untuk memperbaiki jalan di desa kami, dikarenakan jalan tersebut merupakan jalan kabupaten. Maka jalan rusak tersebut merupakan tanggung jawab dari kabupaten Aceh Utara” ungkapnya.(Arif)