Hasil (rdp) DPRD (,ylpk perari )desak komisi 1 untuk memagil plt kadis Bina marga ,

Blog11 Dilihat

BUSERSIAGA, COM Lampung Tengah –
Dari hasil Rapat Dengar Pendapat, (RDP) Komisi l DPRD Lampung Tengah, dengan Sekretaris daerah, (Sekda) dan beberapa pejabat lainnya, membahas soal pergantian Pelaksana tugas, (Plt) Kepala Dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Komisi l memberikan rekomendasi kepada pihak eksekutif untuk menyelesaikan persoalan itu secara internal.

Selain itu, Komisi l akan tetap melakukan pengawasan dalam jalannya peraturan yang dilakukan pihak eksekutif agar dapat berjalan secara intensif.

Hal itu disampaikan Firdaus Ali salah satu anggota Komisi l DPRD Lamteng, usai menggelar RDP, Selasa (7/4/2025).

“Dari keterangan Sekda Lamteng, bahwa pergeseran Plt.Kadis di 4 OPD itu merupakan hak preogratif Plt.Bupati Lamteng, dan SK itu ditanda tangani oleh yang bersangkutan Plt.Bupati,” terang Firdaus.

Namun, Komisi l akan melakukan rapat internal, guna membahas dan merumuskan persoalan tersebut, yang kemudian melaporkan hal itu kepada Ketua DPRD Lamteng, untuk mengambil langkah selanjutnya.

Sementara dari keterangan anggota Komisi l lainnya, Toni Sastra Jaya menyebut bahwa, tidak ada aturan yang menyangkut batas minimal jabatan Plt, tetapi untuk batas maksimal adalah 3 bulan, namun apabila masih dibutuhkan organisasi jabatan Plt itu dapat ditambah 3 bulan, artinya batas maksimal jabatan Plt itu adalah 6 bulan.

“Apabila, dalam batas waktu 6 bulan masih dibutuhkan, maka Pemkab.Lamteng, meminta rekomendasi dari Kemendagri untuk masa jabatan Plt itu lebih dari 6 bulan,” ungkap Tosa.

Artinya lanjut Tosa, setelah di gelar RDP bersama dengan Sekda dan pejabat terkait, Komisi l tidak menemukan pelanggaran dalam pergeseran 4 Plt.Kadis yang dimaksud, namun pihaknya tetap akan melakukan pengawasan secara intensif.

Sementara, sekrtris ylpk perari) menyampaikan kritikannya soal adanya salah satu Plt.Kepala Dinas BMBK Lamteng, yang diduga telah menjabat lebih dari 6 bulan.

“Menjadi pertanyaan apakah Pemkab.Lamteng dalam hal ini memiliki rekomendasi dari Kemendagri terkait masa jabatan Plt.Kadis BMBK yang kami duga sudah melebihi batas maksimal jabatan sebagai Plt,” tegas Uncu dihadapan Ketua dan anggota Komisi l DPRD Lamteng.

Dalam hal ini selamet Riyadi , mendesak Komisi l untuk mengambil langkah, dan memanggil pihak terkait untuk mempertanyakan terkait hal itu, karena menurut selamet Plt.Kadis BMBK Lamteng, sudah mulai duduk menjabat sebagai Plt sejak April 2025 lalu.

“Artinya, bila kita hitung masa jabatan Plt.Kadis BMBK itu hampir 1 tahun. Untuk itu saya mendesak Komisi l untuk mempertanyakan hal ini kepada pihak terkait di Pemkab.Lamteng,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *