Gerakan Rakyat Nusantara ( GRAN ) Akan Melaporkan kepada Kejaksaan Agung RI dan KPK RI Terkait Indikasi Kejahatan Yang ada Di BAWASLU Provinsi Lampung.

Blog3 Dilihat

 

 

BUSERSIAGA, COM Lampung.                                                                                          Badan Pengawas Pemilihan Umum atau disingkat BAWASLU, Lembaga pengawas pemilu sengaja dibentuk untuk mengawasi tahapan penyelenggara pemilu, menerima pengaduan dan menangani kasus pelanggaran administratif serta pelanggaran pidana pemilu sesuai peraturan perundang-undangan bawaslu diatur dalam undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Tetapi dalam realitanya Bawaslu Provinsi lampung ini dalam lembaganya banyak mengalami pelanggaran kegiatan dari tidak tertib administrative hingga tidak tertib terhadap peraturan perundang-undangan. Seharusnya kita dalam bernegara demokrasi kita menganut asas luber jurdil, tetapi Bawaslu Provinsi Lampung ini menjadi contoh buruk untuk masyarkat khususnya di lampung.

adanya kejahatan penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Provinsi Lampung, kegiatan ini sudah berlangsung sejak tahun 2017 – 2021, di duga kuat ada indikasi permainan antara kepala Kesekretariatan Bawaslu provinsi lampung dengan komisioner Bawaslu Provinsi Lampung. Banyak sekali  indikasi penggelapan anggaran yang bernilai Rp. 26 sampai 27 Milyar di tahun 2018 yang itu dibuktikan dengan  hasil laporan keuangan tetapi dalam pendistribusian anggaran ini tidak jelas bahkan disinyalir dalam pengadaan barang dan jasa beberapa item tersebut sifatnya fiktif dan melakukan mark-up anggaran. Adanya dugaan permainan di tahun 2020 dalam Anggara TP3 2020 pemilu banyak kegiatan fiktif seperti koordinasi pengawasan tahapan pemilu dari bulan juli hingga bulan September senilai Rp.211.125.000 bahkan ada kegiatan  pengelola kehumasan dan data informasi Bawaslu Provinsi Lampung pengelola kehumasan, peliputan dan dokumentasi minggu ke 4 di bulan oktober senilai Rp.62.600.000, padahal  tahun 2020 mengingat tahun tersebut sedang dilanda wabah virus Covid-19, sehingganya banyak laporan kegiatan yang hanya di laporkan tetapi dalam pelaksanaannya tidak terlaksana/ fiktif. Bahkan disinyalir mereka dalam dokumentasi kegiatannya menggunakan foto lama/ fiktif.

Di indikasi juga kegiatan Bawaslu Provinsi Lampung juga melaksanakan kegiatan yang tidak perlu dilakukan, sehingga banyaknya serapan anggaran yang tidak efektif, hal itu yang membuat kuat dugaan atas adanya permainan kepala kesekretariatan dan komisioner Bawaslu lampung. Dalam realiasai Anggaran untuk periode yang berakhir sampai 31 desember 2021. Pada tahun 2020 banyak yang fiktif atau tidak terlaksana seperti belanja dibayar di muka (Prepaid). tahun 2020 senilai Rp.357.433.334 dan tahun 2021 senilai Rp.519.116.668 barang itu disinyalir berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, belanja tersebut seharusnya menjadi BMN ( Barang Milik Negara) tetapi tidak ada wujud. dalam pengadaan Pembangunan drainase ini tidak dilakukan pembangunan bahkan contoh kecil saja seperti pengadaan website ditahun 2021 tiap kabupaten/kota  ini bernilai Rp.6.380.000 dengan jumlah 15 kabupaten/ kota maka secara keseluruhan itu nilai harganya Rp. 95.7000.000, hal ini sudah tidak masuk akal. Disinyalir kuat juga barang-barang dari anggaran negara ini dijadikan barang milik pribadi karena dalam pengadaan tersebut barang tidak menggunakan sistem elektronik yang sudah melanggar peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa yang ketentuan teknis operasinya diatur oleh peraturan Lembaga nomor 10 tahun 2021 tentang unit kerja pengadaan barang dan jasa.

Tentang SPPD ada indikasi manipulatif kwitansi PERDIN mulai dari tahun 2017- 2022 dengan membeli alat secara pribadi dan mengatas namakan Perusahaan ( lain dalam kwitansi atau struk) yang mereka lampirkan dalam SPJ perjalanan dinas (perdin). Indikasi tersebut diantaranya: struk BBM=PERTAMINA (fiktif), nota dan stampel rumah makan terindikasi fiktif, stampel bawaslu kabupaten/kota yang di sabotase oleh Bawaslu Provinsi Lampung terindikasi digunakan untuk melangsamkan pencairan Perdin atau perjalanan dinas. Indikasi yang dilakukan bawaslu Provinsi Lampung tersebut contoh indikasinya bawaslu Provinsi Lampung terkesan melaksanakan tugas krodinasi ke Bawaslu kabupatyen/kota se-Provinsi Lampung dengan cara komunikasi melalui via telepon ke kabupaten/kota ( Bawaslu Provinsi Lampung tidak melakukan perjalan ke kabupaten/kota) modus ini juga tidak lepas dari strategi bawaslu provinsi Lampung mengkelabui SPJ perdin dan demi memuluskan pencairan dana perdin. Kemudian menurut sumber yang ingin di rahasiakan Namanya anggaran akomodasi penginapan yang seharusnya dibayar menggunakan sistem  KKP (Kartu Kredit Pemerintah) akan tetapi dengan cara pembayaran tunai/ non KKP dengan alibi sistem eror sehingga bisa dilakukan oleh oknum-oknum tersebut dengan cara membuat surat pernyataan sistem KKP eror.

Bahwa Pada pemilu tahun 2019 terindikasi komisioner Bawaslu Provinsi lampung telah menerima upeti yang nilainya sangat fantastis 4 miliyar dari salah satu calon anggota Legislatif ( calon gagal ) akan tetapi calon tersebut tidak mendapatkan suara yang sesuai dengan target. Dana tersebut dari info terpercaya, di ambil oleh oknum komisioner bawaslu provinsi lampung aktif, dan sekarang komisioner tersebut terpilih Kembali sebagai anggota Bawaslu Provinsi Lampung. Pengambilan uang tersebut di ambil dirumahnya dengan inisial nama komisioner tersebut “HA”, kemudian uang tersebut dibagikan ke 47 komisioner sampai tingkatan yang paling bawah.

 

Pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah baik Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, wali Kota dan Wakil wali Kota tahun 2024 dilaksanakan secara serentak dengan sumber anggaran dana hibah, Pemerintah Provinsi memberikan hibah ke Bawaslu Provinsi, kabupaten dan kota memberikan hibah ke bawaslu kabupaten dan kota.

Bahwa berdasarkan hasil investigasi/informasi tim kami di lapangan, untuk pengelolaan dana kebutuhan oprasional kantor Panwascam di semua kecamatan yang ada di bandar lampung, kabupaten Tanggamus, Kabupaten lampung Selatan dan lain-lain, di duga kuat uang sewa peralatan kantor tersebut di monopoli oleh kepala kesekretariatan Bawaslu Provinsi lampung, Adapun contoh item kebutuhan kantor yang terindikasi di monopoli seperti sewa laptop 2 unit,sewa printer 1 unit, dan sewa scanner 1 unit dengan Pagu anggaran Rp. 27.000.000 per-kecamatan selama berlangsungnya pelaksanaan PILKADA tahun 2024.

penggunaan anggaran pilkada tahun 2024 yaitu menggunakan anggaran dana APBD kota dan APBD kabupaten masing-masing yang seharusnya anggaran tersebut di Kelola oleh kepala sekretariat panwascam masing-masing namun faktanya dimonopoli oleh bawaslu Provinsi lampung. ( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *