GePIM Dukung Kebijakan Gubernur Aceh Tentang Larangan Pungutan Disekolah 

Berita507 Dilihat

 

 

 

Banda Aceh.Gerakan pemuda iskandar muda (GePIM- Aceh) sangat mendukung terhadap kebijakan Gubernur Aceh tentang larangan pungli yang di praktek selama oleh oknum pelaku pendidikan dan komite sekolah yang sangat meresahkan orang tua peserta didik di seluruh propinsi Aceh.

 

Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh gubernur pemerintah Aceh nomor 400.3.1/7031 yang menegaskan larangan praktik gratifikasi pungutan liat (pungli) penyuapan dalam sistem penerimaan siswa baru di jenjang SMA. SMK dan SLB di suruh Aceh.

 

GePIM mendesak Dinas pendidikan Aceh untuk mengintruksikan kepada seluruh jajarannya untuk menaati dan menjalankan surat edaran yang di keluarkan oleh gubernur. Serta memperkuat pengawasan terhadap sekolah sekolah di tingkat level baik yang di koordinir oleh kabupaten kota maupun oleh propinsi. Serta yang di koordinir oleh Kemenag seperti MIN. MTSN .MAN ini juga sangat perlu pengawasan ketat. Ujar zulhadi

 

Ada beberapa sekolah yang terindikasi telah melakukan pungutan biaya Oleh pihak sekolah bersama dengan komite sekolah Di tingkat Sekolah Menengah Atas berdasarkan laporan Orang tua peserta didik kepada GePIM Aceh

 

Zulhadi meminta kepada penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan di salah satu sekolah SMA,Yang terindikasi telah melakukan praktik pungli oleh pihak Sekolah dan komite sekolah Fajar Harapan.

 

Berdasarkan laporan orang tua peserta didik Sekolah tersebut telah melakukan Pungli pada tahun ajaran 2024-2025 sekitar 12.995,00 jt per siswa putra, sedangkan untuk siswi putri 13.090.000 jt biaya yang di kutip dengan alasan bermacam macam ada yang Rehab Rekon dan pengadaan 6.730.000,Biaya operasional (300.000 x 6 bulan).1.800.000,Atribut dan Kelengkapan Asrama 2.540.000,Seragam 970.000,ketering 1 bulan 750.000, ini salah satu perbuatan melawan hukum yang harus dihapuskan .ujar ketua GePIM Aceh Zulhadi

 

GePIM meminta kepada pihak sekolah dan komite untuk segera mengembalikan uang tersebut secara utuh. Ini salah satu perbuatan pelanggaran hukum. Maka lebih baik sebelum proses hukum berjalan lebih baik di kembalikan secara baik.-baik Ujar  zulhadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *