Geli Akan Pernyataan Kadisdik Rohil, Ismail Sarlata Akan Surati Bupati Dan Wakil Bupati Rohil

NASIONAL45 Dilihat

Bagansiapiapi — Ismail Sarlata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI), tersenyum geli akan pernyataan yang disampaikan dan/atau dilontarkan oleh Asriel Aries selaku Kadisdik Kabupaten Rokan Hilir dibeberapa Media Online.

Yang masing berjudul dan diunggah, Rabu (14/06/2023) yakni :

  1. ” Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rohil Angkat Bicara Terkait Pemberitaan Miring tentang dirinya, dengan link berita : https://mediakepri.co.id/2023/06/kepala-dinas-pendidikan-dan-kebudayaan-rohil-angkat-bicara-terkait-pemberitaan-miring-tentang-dirinya/
  2. “Kadisdikbud Rohil, Asriel Arief : Awal Juli Sudah Mulai Kegiatan Fisik”, dengan link berita : https://rohilabadinews.com/kadisdikbud-rohil-asriel-arief-awal-juli-sudah-mulai/
  3. “Kadisdik Pendidikan Rohil Sayangkan Pemberitaan Media”, dengan link pemberitaan : https://www.radargep.com/berita/4044/kadis-pendidikan-rohil-sayangkan-pemberitaan-media.html
  4. Pernyataannya melalui link youtube : https://youtu.be/VIRa_OMaGfw

” Dari pernyataan dirinya (Asriel Arief) selalu Kadisdik Rohil, sebagaimana dinyatakan didalam link pemberitaan tersebut, sepertinya perlu diberikan edukasi dan pemahaman. ” sebut Ismail Sarlata dengan tersenyum saat dikonfirmasi via telp awak media, dan pernyataan yang disampaikan dalam pres rilisnya kepada awak media.Rabu (14/06/2023)

Kenapa saya katakan demikian, berikut saya sampaikan beberapa hal kegelian saya akan pernyataan Kadisdik Rohil yang disampaikannya lewat pemberitaan :

  1. Dirinya Asriel Arief selaku Kadisdik Rohil, diduga gagal paham, tabrak serta merebut Hak saya sebagai warga negara Indonesia dan sebagai Pemimpin Lembaga yang berbadan Hukum resmi, sebagaimana yang diamanahlan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik 1945 sebagai Undang-Undang tertinggi negara pasal 28 berbunyi : ” Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang. Pasal 28E ayat (3) : Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, dan pasal 28F.

Nah, diketahui Asriel Arief adalah seorang figur Publik di kepemerintahan, dan merupakan orang pertama di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipercayai Afrizal Sintong dan H Sulaiman selalu Bupati dan Wakil Bupati untuk menjalani seluruh kepengurusan kepemerintahan di dunia pendidikan dibawah naungan kementerian Pendidikan untuk membantu Bupati dan Wakil Bupati meningkat Pendidikan di Kab Rohil menjadi lebih baik.

Jika dirinya mendapatkan kritikan, seharusnya dijadikan sebuah kritikan positif yang telah saya sampaikan dibeberapa media yang merupakan kritikan akan kinerjanya selalu Kadisdik. Bukan mengekang hak asasi saya sebagai warga negara Indonesia dan kelembagaan yang berbadan hukum untuk mengeluarkan pendapat, dengan justru diduga menciptakan bola panas dengan dugaan lakukan pembenaran diri tanpa melakukan analisa apa yang disampaikan masyarakat baik individu maupun melalui kelembagaan.

Jika seseorang figur publik dalam memiliki wewenang dalam penggunaan anggaran dan kebijakan, memperoleh kritikan dari masyarakat baik melalui Media yang berperan sebagai Kontrol sosial sebagaimana yang diamanahkan dalam UU Pers pasal 3, dan Ormas sebagai Sosial Kontrol dapat memberi kritik ini aneh. ‘ Kritik di Balas Kritik’ dengan angkat bicara dari Figur Publik seperti Asriel. beber Ismail Sarlata dengan tersenyum geli

Dalam kritikan saya yang naik dibeberapa media online mengkritik kinerja dirinya dengan bahasa diduga hingga sampai saat ini belum adanya Sumber Daya Manusia (SDM) yang dapat ditunjuk sebagai Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA), untuk menjalankan kegiatan di OPD tersebut. tambah Ismail Sarlata

Nah yang menjadi pertanyaan saya, apakah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) hanya dibentuk dan diadakan disetiap OPD seperti halnya di Dinas Pendidikan Rohil, hanya KPA kegiatan fisik saja?. Sementara dalam pernyataan saya,bukan menanyakan KPA untuk kegiatan fisik melainkan secara umum.

Saya menilai Asriel Arief Gagal Paham tidak memahami Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di NKRI. Oleh karena itu akan pernyataan yang disampaikan oleh Asriel, saya secara kelembagaan akan menyampaikan surat kepada Aprizal Sintong dan H Sulaiman selalu Bupati dan Wakil Bupati yang diduga telah melanggar hak warga negara Indonesia dalam menyampaikan sebuah kritikan membangun negeri, dan meminta agar Asriel untuk dinon Aktifkan dari jabatannya, jika tidak saya atas nama kelembagaan akan lakukan aksi damai didepan kantor Bupati dan DPRD kab Rohil, untuk segera copot Asriel Arief dari Jabatannya Kadisdik Rohil demi nama baik seorang Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir.

Dan untuk media yang mempublikasikannya, saya akan menggunakan hakjawab saya secara kelembagaan yang mencatut nama dan nama organisasi saya tanpa lakukan konfirmasi kepada saya, agar berita yang disajikan berimbang sebagaimana yang diamanahlan dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik

Dipenghujung, Ismail Sarlata menyampaikan adanya oknum yang diduga disuruh dan atau di perintahkan oleh Asriel untuk menjumpai saya, agar menghapus berita yang naik akan tanggapan dari saya. Jika dihapus maka, melalui oknum yang diduga diutus oleh dirinya akan memberikan imbalan berupa uang yang diberikan atas nama pribadinya. Dan pemberitaan yang dinaikan, sebelum saya mengeluarkan statmen saya tidak pernah lakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada dirinya (Asriel)

Lalu, Saya yang menjumpai oknum tersebut yang diduga berinisial A dirumah kediamannya di Bagansiapiapi. Hanya menjawab, tidak ada hak saya untuk menghapus berita yang naik di media teman-teman, yang bersumber dari saya sebagai Narasumber.

Dan menyampaikan, pemberitaan tersebut merupakan kritikan positif demi membantu Bupati dan wakil Bupati Rokan Hilir, serta menyampaikan tidak ada aturan baku yang mengatur seseorang yang mengeluarkan pendapatnya secara lisan maupun tertulis harus lakukan konfirmasi terlebih dahulu.tutup Ismail Sarlata dengan tegas

Dan si oknum si A akan menyampaikan, hal pembicaraan yang telah sampaikan disampaikan kepada Kadisdik Rohil. Dan didalam pembicaraan, tidak ada pembahasan uang, dan tidak pernah saya meminta uang sepersen pun. tutup Ismail Sarlata dengan tegas. (Tf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *