BUSERSIAGA, COM Tanggamus – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Melalui program Asta Cita, Polres Tanggamus melaksanakan razia di Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba, AKP Mirga Nurjuanda, S.Sos., M.M., pada Selasa, 19 November 2024, dimulai pukul 23.30 WIB, melibatkan seluruh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus bersama Sat Samapta, Intelkam dan Sipropam.
Razia dimulai dengan paparan rencana kegiatan oleh AKP Mirga Nurjuanda pada pukul 19.30 WIB. Selanjutnya, apel persiapan dilaksanakan pada pukul 20.15 WIB. Operasi inti dilakukan pada pukul 23.30 WIB dengan target utama sebuah rumah.
Kasat Resnarkoba AKP Mirga Nurjuanda mengatakan, dari hasil pemetaan berhasil diamankan satu tersangka Narkotika inisial AS (28) warga Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur.
“Dalam razia ini, AS, seorang residivis kasus narkotika, berhasil diamankan dengan barang bukti berupa alat hisap sabu/bong, Pipa kaca pirek dengan sisa residu sabu, 2 korek api gas, 3 pipet plastik, handphone dan KTP,” kata AKP Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K.
Kasat menyebut, AS diduga telah berulang kali terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut. Pekon Kampung Baru sendiri merupakan salah satu kampung tangguh narkoba yang menjadi fokus Polres Tanggamus dalam memberantas jaringan narkotika.
AKP Mirga menjelaskan, berdasarkan keterangan AS, pihaknya tengaj memburu penyedia barang haram yang dikonsumsi AS dan menegaskan bahwa operasi ini adalah bentuk keseriusan Polres Tanggamus dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus tersebut dan melakukan razia di wilayah rawan narkoba. Program Asta Cita ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” jelasnya.
Saat ini, tersangka AS dan barang bukti Narkotika telah ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. ( RLS )
Kota Agung, 21 Nopember 2024
Kasi Humas Polres Tanggamus