Banda Aceh.Gampong Peunyeurat yang berada di Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh resmi menjadi Kampung Bebas dari Narkoba (KBN) ke- 22 gagasan Polresta Banda Aceh, Rabu (22/1/2025).
Kegiatan berlangsung di kantor desa setempat dan dihadiri langsung Dirresnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol Shobarmen, Kapolresta, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli didampingi Kepala BNN Kota Banda Aceh, Zahrul Bawadi beserta Kasat Resnarkoba, AKP Rajabul Asra.
Selain itu, dalam kesempatan tersebut juga hadir Kapolsek Banda Raya, Iptu Jumadil Firdaus, anggota DPR Kota Banda Aceh, T Iqbal Djohan, tokoh masyarakat dan seluruh para tamu undangan.
Camat Banda Raya, Rahmat Khadafi mengatakan bahwa peluncuran Kampung Bebas dari Narkoba ini merupakan upaya untuk mencegah sekaligus memerangi narkoba di kecamatan itu.
“Diharapkan hal ini dapat mempersempit gerak dari peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Banda Raya,” ujarnya saat menyampaikan sambutan.
“Dibutuhkan kerjasama semua pihak, terutama masyarakat untuk mencegah dan memberantas narkoba. Terima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu dan memfasilitasi kegiatan ini hingga berjalan sukses,” ucapnya.
Sementara itu, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli menjelaskan bahwa Kampung Bebas dari Narkoba (KBN) ini merupakan program dari Mabes Polri.
Di wilayah hukum Polresta Banda Aceh sendiri, kata mantan Kabid Propam Polda Aceh tersebut, Gampong Peunyeurat merupakan Kampung Bebas dari Narkoba yang ke- 22.
“Peluncuran Kampung Bebas dari Narkoba ini perdana di tahun 2025, yang digagas oleh Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh yakni AKP Rajabul Asra,” ucapnya.
Menurut Fahmi, kegiatan yang dilakukan sebagai bentuk keseriusan bersama dalam mencegah peredaran narkoba. Untuk mewujudkan hal ini, dibutuhkan kerjasama dan kolaborasi semua pihak.
“Meski sebelumnya sudah ada Gampong Bersinar (Bersih dari Narkoba) yang digagas BNN, namun ini adalah penguatan yang saling menguatkan. Karena penyalahgunaan narkoba tidak bisa diselesaikan oleh satu instansi saja, harus ada kolaborasi,” jelasnya.
“Yang paling penting adalah peran serta aktif dari masyarakat. Karena semuanya dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat,” ucap Fahmi.
Di sisi lain, Kepala Kesbangpol Banda Aceh, Heru Tri Wijanarko menyebut, Pemko Banda Aceh sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Polresta Banda Aceh.
Pihaknya juga berkomitmen untuk memerangi narkoba di ibukota provinsi Aceh ini. “Narkoba adalah musuh bersama yang merusak masa depan. Perlu kerjasama dari semua pihak untuk memerangi dan memberantas narkoba,” tegas dia.
“Pemko Banda Aceh sangat mendukung pemberantasan narkoba. Kita juga mengajak semua perangkat gampong di Banda Aceh untuk mendukung Polresta Banda Aceh dalam memberantas narkoba,” ucapnya.
Kapolresta Banda Aceh: Banyak Warga yang Minta untuk Pembentukan Kampung Bebas dari Narkoba
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli menyatakan bahwa banyak masyarakat kota Banda Aceh yang meminta agar wilayahnya menjadi salah satu Kampung Bebas dari Narkoba (KBN).
Hal tersebut diungkapkan dirinya di sela-sela peresmian Gampong Peunyeurat, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh sebagai Kampung Bebas dari Narkoba (KBN) ke- 22, Rabu (22/1/2025).
“Dari hasil evaluasi kami di tahun kemarin, respons masyarakat sangat luar biasa. Masyarakat meminta agar wilayah mereka dijadikan sebagai Kampung Bebas dari Narkoba,” katanya.
Bukan tanpa alasan, pasalnya manfaat yang diterima dari pembentukan KBN ini dirasakan langsung oleh masyarakat. Misalnya, beberapa masalah terkait penyalahgunaan narkoba dapat selesai di tingkat gampong.
“Masyarakat merasakan langsung manfaatnya. Beberapa masalah narkoba bisa selesai di tingkat gampong. Juga ada laporan masyarakat yang mana korban penyalahgunaan narkoba dapat kembali ke masyarakat dan beraktivitas normal usai dirangkul oleh satgas yang ada di gampong,” jelasnya.
Oleh karena itu, Fahmi pun berharap agar hal ini dapat berjalan hingga ke depan serta meredam atau meminimalisir dan mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di wilayah Banda Aceh sendiri.
Apalagi, lanjut pria yang pernah menjabat sebagai Kapolres Bener Meriah tersebut, tahun 2025 ini Polresta Banda Aceh berencana akan menambah 30 Kampung Bebas dari Narkoba di wilayahnya.
“Insyaallah generasi kita akan selamat dan mampu mengisi pembangunan di Aceh ke depan. Kita berharap generasi ke depan dapat lebih baik dari saat ini,” katanya.
“Terima kasih dan apresiasi tinggi kepada semua pihak yang terlibat dalam pembentukan Kampung Bebas dari Narkoba ini,” pungkasnya.
Penyalahguna Narkoba yang Hendak Rehab Bisa Melapor ke Satgas Kampung Bebas dari Narkoba
Terbentuknya Kampung Bebas dari Narkoba (KBN) di wilayah hukum Polresta Banda Aceh salah satu bukti nyata untuk memerangi narkoba.
Selain mencegah peredaran dan memberantas narkoba, salah satu fungsi lain dari Kampung Bebas dari Narkoba adalah membantu para korban penyalahgunaan narkoba untuk pulih.
Di mana, mereka dapat langsung melapor ke satgas yang ada untuk nantinya direhabilitasi. Hal ini dikatakan oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, Rabu (22/1/2025).
“Jadi mereka-mereka ini yang ingin rehab dapat melapor ke satgas, nanti akan dibantu fasilitasi untuk rehab, apalagi ada kampung yang memang bekerjasama langsung dengan lembaga atau yayasan rehabilitasi,” ungkapnya.
Selama ini, kata dia, juga banyak masyarakat yang terbantu dan merasakan langsung manfaat dari keberadaan KBN itu sendiri. Beberapa korban penyalahgunaan narkoba juga masih ada yang direhabilitasi.
“Insyaallah generasi kita akan selamat dan mampu mengisi pembangunan di Aceh ke depan. Kita berharap generasi ke depan dapat lebih baik dari saat ini,” ucapnya.
“Tahun ini kita juga berencana menambah 30 Kampung Bebas dari Narkoba di wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” pungkasnya.