Banda Aceh | Empat pelaku penipuan bermodus batu kesaktian merah delima dibekuk tim Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, semua pelaku itu berasal dari luar Aceh dan beroperasi di Banda Aceh serta Aceh Besar.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto, didampingi Kasat Reskrim AKP M. Taufiq, Kanit Pidum Ipda M. Hadimas dan Kasubbag Humas Iptu Hardi, dalam konferensi pers diruang gelar perkara Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kamis (5/3/2020), mengatakan penangkapan keempat pelaku tersebut, atas laporan para korban yang telah ditipu dengan modus batu merah delima dapat membawa kesaktian menggandakan uang dari hasil penjualan.
Menurutnya Kapolresta, ke empat pelaku berasal dari Pekanbaru, Batam dan Sumatera Utara telah melakukan penipuan terhadap para korban, pelaku berhasil diringkus di sebuah penginapan di kawasan Ajun, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar Senin (2/3/2020) malam.
“Para pelaku diantaranya berinisial AA (29), FA (45), BH (48) dan AM (54) yang berperan berbeda – beda untuk meyakinkan para korban membantu seseorang guna membeli batu merah delima palsu yang mereka pertunjukan kepada korban,” ujar beliau.
Sementara, modus yang dilakukan pelaku yakni dengan menemui salah satu korban dengan berpura – pura menanyakan alamat seseorang untuk menawarkan batu merah delima, kemudian datang dua orang pelaku lainnya berpura – pura tidak mengenal dan bergabung membahas penjualan batu delima tersebut dengan menjanjikan apabila batu merah delima itu terjual maka korban akan mendapatkan keuntungan.
Namun, lanjutnya, korban tidak mau karena merasa bukan haknya, walaupun demikian pelaku tetap meyakinkan korban untuk kembali ke rumanya dan mengambil uang sebesar 10 juta, emas 1 Mayam, dan 1 Unit Hp Merk Nokia sebagai syarat penggunaan batu merah delima.
Setelah korban mengambil barang-barang tersebut, tambahnya, kemudian korban kembali ke TKP awal dan dengan menggunakan mobil Toyota Kijang Inova milik pelaku, korban bersama tiga orang pelaku menuju ke masjid sebagai syarat mengaktifkan ilmu yang ada dalam batu tersebut.
“Di sini korban diperintahkan oleh pelaku untuk beribadah di Masjid dengan tujuan untuk mengaktifkan ilmu atau kesaktian yang ada di dalam batu merah delima tersebut. Setelah selesai ibadah, korban menyadari bahwa pelaku sudah pergi menggunakan mobil yang dipergunakan tadi,” sebut Trisno Riyanto.
Para korban mengalami kerugian yang berbeda dengan total keseluruhan berjumlah 500 juta sesuai dengan beberapa laporan polisi yang ditangani oleh Sat Reskrim Polresta Banda Aceh.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas diantaranya, 14 buah kendi berwarna keemasan, enam buah batu mainan berwarna merah bisa menyala (dikarenakan ada baterai dan lampu di dalamnya), empat buah pembungkus kain berwarna hitam, dua buah kaca mata, dua buah penutup kepala, empat kartu identitas pelaku, lima Mayam emas dan uang tunai Rp 2,4 juta.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini para pelaku mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara. (Red)