Draf Revisi Perbup No.19 Tahun 2024 Ready Pada Rabu 18 September

Blog6 Dilihat

 

 

BUSERSIAGA, COM Tanggamus – Audiensi tahap II antara Sekretariat Bersama (Sekber) Wartawan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus memasuki babak baru. Diputuskan draf revisi akan disusun oleh Kabid Dinas Kominfo Yoga. Minggu, (15/12/2024).

 

Audiensi ke ll yang digelar pada Kamis (12/12), merupakan lanjutan dari audiensi yang pertama pada Senin 9 Desember 2024. Di pertemuan sebelumnya, Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan hadir langsung memimpin rapat. Kendati tidak ada keputusan final, Pj Bupati memberikan angin segar untuk dilakukan sejumlah revisi.

 

Audiensi tahap kedua ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus (Sekdakab) Suaidi. Selain di ikuti Perwakilan 15 Orang Wartawan Senior, tampak hadir Kepala Dinas Kominfo Suhartono, Kepala BPKAD Okta Rizal, Kabag Hukum, Perwakilan Kantor Inspektorat, Kasat Intel Polres Tanggamus Iptu Arbiyanto, dan Asisten II Hendra Wijaya Mega yang hadir 30 menit setelah Audiensi.

 

Saat membuka Audiensi, Suaidi memaparkan peran media dalam kegiatan OPD di lingkup Pemkab Tanggamus. Terkait dengan media, Suaidi mengatakan semua instansi pemerintahan sudah ada Humasnya. Soal pemberitaan disesuaikan dengan Tupoksinya. “Dasar itu yang menjadi dasar pemerintah daerah untuk memutuskan penganggaran, aktifitas dan verifikasi, itu satu pintu. Terlepas profesional atau tidak personil yang ada didalamnya, akan kita benahi pelan-pelan,” ujarnya.

 

Saat memasuki sesi pembahasan Perbup Nomor 19 Tahun 2024, terjadi dialog yang diutarakan perwakilan Wartawan yang mempersoalkan pasal-pasal dalam Perbup tersebut. Antara lain Pasal 6 ayat (2), Pasal 9 ayat (5), Pasal 9 ayat (9), Pasal 9 ayat (2, 5, 9), Pasal 9 huruf b ayat (2).

 

Kemudian Pasal 9 huruf c ayat (2), BAB VII Pasal 10 huruf b, Pasal 12 huruf a ayat (1) dinilai multi tafsir. Pasal ini dirasakan rancu dan perlu penjelasan. Sedangkan di Pasal 12 ayat (8) huruf d, dinilai bertentangan dengan pasal lainnya.

 

Pada Bab VI Pasal 13 ayat (1), terdapat frasa yang dinilai absurd. Pasal 13 ayat (1) huruf 1, menyebutkan verifikasi pihak ke-3, Sekber Wartawan dengan tegas menolak. Pasal 13 ayat (4) tentang jangka waktu perjanjian kerjasama dan hasil verifikasi ditolak karena hanya berlaku 1 tahun.

 

Sedangkan pada Pasal 13 ayat (6), Sekber Wartawan Tanggamus meminta kejelasan SSH Advetorial. Di Bab VII Pasal 14 huruf c, Sekber Wartawan menolak aturan yang menyebutkan satu wartawan hanya boleh memegang 1 media baik cetak atau cyber.

 

Wartawan, Irhamidi, menyatakan keberatan tentang aturan Perbup yang mengatur tentang langganan koran yang harus satu pintu di Dinas Kominfo. Kemudian ditambahkan oleh Jenny Hevi, tentang aturan Perbup dimaksud bertentangan dengan aturan diatasnya.

 

Menurut Jenny Hevi, kerjasama yang diatur berdasarkan Perbup. Sedangkan Peraturan Gubernur tidak menyebutkan tentang hal tersebut. Namun Perbup tidak bisa melampaui aturan diatasnya, secara otomatis Perbup batal.

 

“Lahirnya Perbup bertujuan untuk kondusifitas, antara kami (wartawan) dan Pemkab. Tapi kalau hanya sepihak, dan wartawan harus mengikuti keinginan Pemkab, pertanyaannya dimana kemitraan yang kita bangun ? dan kenapa kami menolak satu pintu ? Karena tidak bisa berdasarkan Perbup ini,” pungkas Jeni.

 

Perihal kebijakan satu pintu kepada Dinas Kominfo, salah satu perwakilan wartawan, Rafik, menyebutkan, mayoritas wartawan Tanggamus memiliki mosi tidak percaya kepada Dinas Kominfo. Selain itu, frasa aturan satu pintu juga bisa diadopsi oleh pemerintah pekon (desa).

 

Sementara banyak media yang berkerjasama publikasi dengan pemerintah pekon. Belakangan muncul wacana untuk menggunakan zonasi langganan. Dengan dalih, kerjasama publikasi pekon menggunakan dana APDB, sebagaimana disebutkan juga dalam Perbup.

 

Dalam suasana itu, Kepala BPKAD Okta Rizal memaparkan, bahwa APBD Tanggamus 1,8 triliyun rupiah. Ada anggaran dari pusat dan Provinsi masuk ke kas daerah. Yang akan di distribusikan bentuknya SP2D. Seperti dana Pekon, BLUD, BOS, bagian dari APBD Tanggamus.

 

“Tapi proses pengeluarannya tidak melalui BPKAD, artinya tidak ada SP2D. Langsung ke rekening seperti BOS ke sekolah, lalu BLUD langsung ke Rumah Sakit, dana desa langsung ke Pekon. Tapi itu bagian dari struktur APBD Kabupaten, jadi dana desa itu masuk struktur APBD kabupaten,” jelasnya.

 

Ditambahkan Okta, dengan anggaran yang nantinya 5 milyar saya pikir bisa membayar langganan koran harian. Saya pikir begitu.

 

Sementara Irhamidi mengejar pertanyaan terkait teknis pembagian ADV kepada media massa. Kadis Kominfo Suhartono menjelaskan akan ada aplikasi untuk verifikasi. Pada Pasal 6 tentang jangka waktu pembayaran, ada masa berlaku pembayaran. Di Pasal 8, tentang ketentuan umum poin ke 5, sertifikat verifikasi dari Dewan Pers.

 

Dijelaskan Yoga, yang dimaksud verifikasi adalah perusahaan pers telah terdaftar di Dewan Pers. Kadis Kominfo Suhartono meyakinkan pasal ini akan menjadi catatan untuk direvisi.

 

Suasana Audiensi sempat riuh dan menghangat, saat Ketua TAJI Tanggamus, Junaidi, mempersoalkan salah satu pasal dalam Perbup yang menyebutkan media yang bisa bekerjasama dengan Pemkab Tanggamus harus terdaftar dan terverifikasi di Dewan Pers.

 

Terkait pasal verifikasi ini menjadi perdebatan panjang. Terlebih saat mengulas tentang Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang akan menjadi prasyarat. Junaidi berargumen, akan timbul kecemburuan sosial di kalangan wartawan, jika ada pembeda antara yang wartawan yang sudah UKW dan yang belum UKW.

 

Menurut Junaidi, dalam UU Pers tidak ada ketentuan media harus terdaftar di Dewan Pers. Dia menyesalkan sikap pemerintah daerah, membuat Perbup tentang media tidak mengundang pihak media untuk dalam pembahasannya.

 

“Kalian atur sendiri demi keuntungan Pemda, tapi merugikan media. Ya ngapain itu, harus sama-sama menguntungkan, ketika kita minta revisi, tapi mereka hanya menjelaskan. Tapi tidak berfikir, di Undang-Udang engga ada. Perbup juga harus sesuai dengan Undang-undang geh,” tegasnya.

 

Kemudian, kembali Irhamidi mempertanyakan pada Bab Pasal 5 yang dinilai memberatkan media tentang peran serta pihak ke tiga untuk verifikasi. Menurut pemikiran awak media, Dinas Kominfo seakan-akan memperlihatkan kepada khalayak ramai bahwa Pemkab Tanggamus tidak mampu.

 

Menurut Irhamidi, dia sudah meninjau Kabupaten lainnya tidak melibatkan pihak ketiga. “Pemkab Tanggamus membayar pihak ke-3 sebanyak 3 orang dengan upah masing-masing sebesar Rp. 5 juta,” terangnya.

 

Tentang aturan di dalam Perbup, yang menyebutkan satu wartawan harus satu media. Wartawan, Irawan menceritakan dirinya pernah konfirmasi kepada BPK. Yang menjadi temuan ketika terjadi pembayaran dengan objek yang sama, bukan wartawannya. Menayangkan Advetorial cetak dan online, satu perusahaan akan menjadi temuan BPK.

 

“Ketika saya tayang di perusahaan lain kan beda pemilik. Itu loh maksud saya,” ujar wartawan ini, dan disambut riuh suara wartawan lainnya.

 

Kemudian, Yoga menyambut, terkait hal itu dia akan berkonsultasi kepada BPK terlebih dahulu. Yang diamini oleh Sekdakab Suaidi yang memimpin rapat audiensi.

 

Terkait temuan BPK, Asisten II Hendra Wijaya Mega yang hadir menyusul dalam rapat Audiensi mengatakan, menyinggung acuan Perbup tentang temuan BPK.

“Jadi kalau ada aturan hanya Tanggamus yang ada, Kabupaten lain yang kata Pak Irham di (Kabupaten) Pesisir Barat engga ada, ya hapus aja,” tegas Hendra Wijaya Mega, yang dibanjiri acungan jempol dan tepuk tangan Wartawan.

 

Di akhir Audiensi, Sekdakab Tanggamus Suaidi memutuskan dengan menunjuk Kabid Dinas Kominfo Yoga, untuk menyusun draf revisi Perbup Nomor 19 Tahun 2024. Suaidi memberikan tenggat waktu sampai hari Rabu 18 Desember.

( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *