Aceh Tamiang – Masa jabatan Pj Bupati Aceh Tamiang akan segera berakhir pada 29 Desember 2023 mendatang, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang telah mengusul tiga nama Calon Penjabat Bupati kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
Menurut Informasi yang diterima BUSER Siaga ada tiga nama calon yang telah diusulkan perihal tersebut menindak lanjuti Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 100.2.1.3/5638/SJ Tanggal 21 Oktober 2023 tentang Usulan Nama Calon Penjabat Bupati/Walikota.
Guna menindak lanjuti surat tersebut DPRK Tamiang melakukan Rapat Pimpinan ketua DPRK Aceh Tamiang hasilnya telah memutuskan tiga nama calon.
Ketiga nama calon bupati tersebut dituangkan dalam surat Nomor : 800/2245 Perihal Usulan Nama Calon Penjabat Bupati Aceh Tamiang yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri tertanggal 7 November 2023 yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Suprianto, ST.
Ketiga nama calon PJ Bupati Aceh Tamiang tersebut diantaranya Drs.Asra yang kini masih menjabat Sekdakab Aceh Tamiang,DR.Drs Meurah Budiman,SH.MH juga masih menjabat PJ Bupati Aceh Tamiang dan DR.A .Murtala Sekda Aceh Utara.
Informasi Lanjut yang diterima pengusulan tiga nama Calon Pj Bupati Aceh Tamiang tersebut pada Rabu (8/11/2023) akan diserahkan langsung kepada Kemendagri oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, ST yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Muhammad Nur.
Ketua DPRK Aceh Aceh Tamiang Supriyanto membenarkan ” iya benar DPRK Aceh Tamiang telah usulkan tiga nama calon PJ Aceh Tamiang Ke Kemendagri “.