Muhammad Wali, SE, MM, selaku Juru Bicara Badan Kehormatan DPRA, (12/2/2026) foto: humas DPRA
BANDA ACEH — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi menetapkan dua rancangan peraturan menjadi Peraturan DPRA dalam Rapat Paripurna yang berlangsung dengan penuh kesepakatan. Penetapan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem pengawasan internal serta menjaga kehormatan dan marwah lembaga legislatif Aceh.
Salah satu poin penting dalam peraturan yang disahkan adalah pengaturan lebih rinci mengenai mekanisme penanganan dugaan pelanggaran etik anggota dewan. Regulasi tersebut memuat tahapan yang jelas dan terstruktur, mulai dari mekanisme pengaduan dan perkara tanpa pengaduan, proses penyelidikan, rapat dan sidang, hingga pembacaan putusan serta pelaksanaan putusan.
Dalam ketentuan terbaru ini, DPRA juga mempertegas mekanisme penanganan pelanggaran tanpa pengaduan. Artinya, Badan Kehormatan dapat memproses dugaan pelanggaran etik meskipun tidak ada laporan resmi dari pihak tertentu. Ketentuan ini merujuk langsung pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang menjadi landasan hukum utama dalam tata kelola pemerintahan dan kelembagaan di Aceh, (12/2/2026).
Penguatan lainnya yang dinilai signifikan adalah pengaturan mengenai keberadaan “Pendamping”. Dalam sidang etik, anggota dewan yang terlapor kini dapat didampingi oleh pihak dari fraksinya. Kehadiran pendamping ini bertujuan memastikan proses persidangan berjalan secara adil, transparan, serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip pembelaan dan hak anggota dewan yang diperiksa.
Melalui pengaturan yang lebih komprehensif ini, DPRA berharap proses penegakan kode etik dapat berjalan lebih profesional, objektif, dan akuntabel. Setiap tahapan, mulai dari penerimaan laporan hingga pelaksanaan putusan, diatur secara sistematis guna menghindari multitafsir serta memperkuat kepastian hukum di lingkungan lembaga legislatif.
Setelah mendengarkan laporan dari Badan Kehormatan serta pandangan dan pendapat fraksi-fraksi, Rapat Paripurna secara mufakat menyetujui dan menetapkan kedua rancangan tersebut menjadi Peraturan DPRA. Kesepakatan ini mencerminkan komitmen bersama seluruh unsur dewan dalam menjaga integritas institusi.
Dengan ditetapkannya kedua peraturan tersebut, DPRA menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kehormatan lembaga, memperkuat sistem pengawasan internal, serta memastikan setiap anggota dewan menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, berintegritas, dan sejalan dengan nilai-nilai keistimewaan Aceh.
Langkah ini diharapkan semakin memperkokoh kepercayaan publik terhadap DPRA sebagai lembaga representatif rakyat Aceh yang menjunjung tinggi etika, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugasnya.(**)






