Buser Siaga.com. BANDA ACEH – Gubernur Aceh Nova Iriansyah, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2020, dalam Rapat Paripurna dewan, di Gedung DPRA, Jumat (16/04/2021) sore.
Nova mengatakan, LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2020 merupakan laporan tahun keempat pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) Tahun 2017-2022, yang memuat capaian indikator pelaksanaan pembangunan, baik secara makro maupun mikro.
“LKPJ ini mengacu pada pelaksanaan program dan kegiatan RKPA Tahun 2020 oleh masing-masing SKPA, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) nya berdasarkan data APBA Tahun Anggaran 2020,” kata Nova.
Gubernur menyebutkan, penyelenggaraan Pemerintahan Aceh tahun anggaran 2020 meliputi aspek keuangan dan pendapatan daerah. Keduanya merupakan unsur penting untuk membiayai seluruh proses dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Sepanjang tahun 2020, Pemerintah Aceh, kata Nova, telah mengupayakan peningkatan penerimaan daerah melalui koordinasi yang intens dengan Pemerintah Pusat, guna memperoleh perimbangan keuangan secara adil dan proporsional, sesuai dengan keistimewaan dan kekhususan Aceh.
“Kami juga terus melakukan inovasi berupa pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama serta sosialisasinya, guna memotivasi masyarakat agar taat membayar pajak, retribusi, serta menunaikan zakat dan infak,” ujar Nova.
Namun di sisi lain, Nova melaporkan bahwa pandemi Covid-19 sangat berpengaruh terhadap penerimaan Aceh, khususnya yang bersumber dari dana perimbangan.
Dalam paparannya, Gubernur Nova juga menyampaikan anggaran pendapatan, belanja Aceh tahun 2020, penerimaan pembiayaan yang diperoleh dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dan pelaksanaan tugas Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dari Pemerintah Pusat yang dilaksanakan oleh enam SKPA.
Pendapatan Aceh Tahun Anggaran 2020 direncanakan Rp.14,005 triliun lebih, sedangkan realisasinya justru mencapai Rp.14,441 triliun lebih atau 103,11 persen yang terdiri atas Pendapatan Asli Aceh, Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Yang Sah.
Pendapatan Asli Aceh (PAA) bersumber dari Pajak, Retribusi, Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-Lain Pendapatan Asli Aceh yang Sah, direncanakan Rp.2,18 triliun lebih, sedangkan realisasinya justru menohok angka Rp.2,57 triliun lebih atau 117,74 persen, tepatnya juga melebihi target.
“Pendapatan Asli Aceh yang bersumber pajak daerah yang berasal Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor direncanakan Rp.711,18 miliar lebih, terealisasi Rp.755,4 miliar lebih atau 109,03,” kata Nova.
Salah satu Pendapatan Asli Aceh lainnya sebagai daerah otonomi khusus, berupa penerimaan zakat dan infak, direncanakan Rp.50,24 miliar lebih, terealisasi Rp.82,53 miliar lebih atau 164,26.