Diduga,Proyek Fisik Di RSUD Menggala Kangkangi Aturan

A Tenggara47 Dilihat

Tulang bawang |Selain dugaan tidak bertuan, disinyalir kegiatan penyelenggaraan sejumlah perkerjaan fisik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Menggala diduga beraroma Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) pasalnya dalam penyelenggaraan proyek di indikasikan kuat aroma korupsi. Kamis (09/04/2020).
Dalam penyelenggaraan kegiatan proyek rehab Gedung Intensive Care Unit (ICU) diketahui dengan menelan anggaran ratusan juta rupiah serta pembangunan Sumur Bor yang juga menghabiskan dana puluhan juta rupiah diindikasi kuat tanpa konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan dugaan ini juga di benarkan oleh pejabat pengadaan sekaligus Humas RSUD Miranti.

“konsultan pengawasan,,maksud nya kayak mana, Kalau yang namanya kayak tender besar itu memang ada konsultan perencanaan dan pengawasan, Kalau yang ini gak mas, konsultan perencanaan dan pengawasannya dari rumah sakit sendiri “kilah Miranti

Pernyataan pejabat pengadaan barang dan jasa tersebut berbanding terbalik dengan Permen (Peraturan Menteri) PUPR nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara Pasal 1 ayat (2). Pembangunan Bangunan Gedung Negara adalah kegiatan mendirikan Bangunan Gedung Negara yang diselenggarakan melalui tahap perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, dan pengawasannya, baik merupakan pembangunan baru, perawatan bangunan gedung, maupun perluasan bangunan gedung yang sudah ada, dan/atau lanjutan pembangunan bangunan gedung.

Menurut Yuriko ketua LSM Hanuraja Tulang Bawang sangat menyayangkan dengan adanya indikasi KKN di RSUD Menggala dalam penyelenggaraannya yang tidak menggunakan konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan

“dalam setiap pekerjaan fisik yang mengacu pada permen PU 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara harus memiliki perencanaan pembangunan/rehab sebuah gedung negara, karena itu menentukan kualitas dan kuantitas dari sebuah bangunan, apabila itu tidak dilaksanakanan maka disinyalir akan ada pengurangan volume bangunan bila tidak didahului dengan perencanaan”Kata Yuriko

Lanjut Yuriko, penyelenggaraan kegiatan juga masuk dalam dugaan korupsi dengan mengacu kepada UU nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 2 (ayat 1) setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).”Ujarnya

Dan pasal 3 yang berbunyi “setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).”Pungkasnya (Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *