Diduga Realisasi Program Penguatan Ketahanan Pangan Dikorupsi KPA

Bekasi61 Dilihat

 

BUSERSIAGA.COM – KAB.BEKASI

Alih-alih merealisasikan program dari sumber dana desa tahun 2023 tentang Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Lumbung Desa (ketahanan pangan) Rp. 303.100.000
untuk Desa Sumbersari Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi Jawa Barat, terindikasikan ada dugaan korupsi yang dilakukan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) sehingga mosi warga masyarakat setempat sudah tidak percaya lagi dan di tengarai ada indikasi perbuatan mengelabuhi pemerintah dengan Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ).

Kepada wartawan busersiaga.com dan tim media pers dikediamannya warga penerima bantuan ternak domba AE (50) dan ADS (47), keduanya adalah warga kp. Bojongsari RT 003/02 Desa Sumbersari mengatakan,” Benar pak’ kami terima masing-masing satu ekor domba akan tetapi langsung dibawa lagi cuma difoto-foto Terus dinaikin lagi ke mobil, saya dikasih uang 500 Ribu dipotong 30 pak’ sama RT (aktif) Ucap nara sumber yang namanya tidak mau di publikasikan seraya sedih mau merawat domba tak kesampaian, Hal senada di aminkan warga temannya yang juga sama terjadi padanya. Senin (01/04/2024)

Pada hari yang sama dikonfirmasi RT,Ms, dikediamannya mengatakan,” Ya ga apa-apa saya beli karena mereka butuh uang bang’ sudah biasa disini tiap tahun ada bantuan dari desa berupa ternak domba terus dijual lagi ke tukang kerambah, dan ga’ada larangan undang-undangnya bang’ bebas,kades juga tau,” Ucap pak’ RT (Ms) seraya cuek.

“Waalaikum salam. ya saya mengetahui. habis gimana pak itu udah Hak masyarakat penerima hibah. bahkan saya sudah melarang. Jawab ya di jual juga tuk kebutuhan hidup tuk beli beras. Lantas kalau udah terkait masalah untuk makan saya tidak bisa apa2 .begitu pak cerita nya’ Ungkap pak kadus Marga ketua Kelompok sekaligus kepala dusun aktif tersebut.

Sementara Ketua BPD Sumbersari Timan menyampaikan lewat pesan WhatsApp dua kali dihari berbeda, “waalaikumsalam”.(10.04)”dilanjut kemudian,” saya mau konfirmasi dulu ke kades.🙏🙏.” (10.11). (Tidak ada tindak lanjut dengan indikasi terlibat dalam LKPJ Dana Desa.

Dikatakan Bang YM Ketua Non Litigasi LSM GNRI saat dimintai tanggapannya terkait persoalan adanya indikasi dugaan korupsi tersebut mengatakan,” Perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( UU 31/1999 )

Sampai pada berita tayang ramai di media online dan cetak pihak dari KPA atau ( Kades ) Kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan jelas-terang dalam PP No. 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa. Buk Kades EP Seakan akan enggan bertemu wartawan guna untuk memberikan klarifikasi jawaban/tanggapan sesuai haknya@Tim-Ono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *