Diduga Oknum Kepala Sekolah SD N 2 Simpang Kanan Melakukan Perbuatan Melanggar Hukum Dengan memanipulasi Dan dan Mark’up Penggunaan Dana (BOS ) 2023

NASIONAL98 Dilihat

 

 

BUSERSIAGA,COM TANGGAMUS Penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ditingkat sekolah nampaknya telah menjadi fenomena Umum, salah satunya di SDN 2 simpang Kanan tersebut, penyebabnya adalah rendahnya tranfaransi, akuntabilitas dan partisipasi warga atas pengelola’annya.

 

Kebijakan Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) terbukti kurang mampu menekan penyelewengan dalam pengelolaannya, sebelumnya anggaran tahun 2023 di setiap triwulan telah ditemukan data otentik sehingga terjadi Mark’up anggaran

2023

Tahun

TAHAP 1

TAHAP 2

Rp 57.150.000

Jumlah dana yang diterima sekolah

Sedang Disalurkan

Status

Jumlah Siswa Penerima

127

Tanggal Pencairan

16 Februari 2023

Rincian Penggunaan

penerimaan Peserta Didik baru

Rp 333.000

pengembangan perpustakaan

Rp 18.122.200

kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler

Rp 4.028.565

kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran

Rp 4.862.175

administrasi kegiatan sekolah

Rp 10.671.360

pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan

Rp 200.000

langganan daya dan jasa

Rp 3.330.000

pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah

Rp 8.402.700

penyediaan alat multi media pembelajaran

Rp 0

penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama

Rp 0

penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB

Rp 0

pembayaran honor

Rp 7.200.000

Total Dana

Rp 57.150.000

Anggaran Dana BOS

2023

Tahun

TAHAP 1

TAHAP 2

Rp 57.150.000

Jumlah dana yang diterima sekolah

Sedang Disalurkan

Status

Jumlah Siswa Penerima

127

Tanggal Pencairan

25 Juli 2023

Rincian Penggunaan

penerimaan Peserta Didik baru

Rp 1.690.786

pengembangan perpustakaan

Rp 900.000

kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler

Rp 8.041.175

kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran

Rp 0

administrasi kegiatan sekolah

Rp 2.789.674

pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan

Rp 0

langganan daya dan jasa

Rp 1.665.000

pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah

Rp 736.365

penyediaan alat multi media pembelajaran

Rp 9.152.000

penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama

Rp 0

penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB

Rp 0

pembayaran honor

Rp 3.600.000

Total Dana

Rp 28.575.00

Ketika kepala sekolah di konfirmasi langsung oleh awak media Tanggamus News melalui telepon seluler nya beliau langsung mematikan telepon nya. Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tingkat sekolah selama ini cenderung tertutup kurang transparansi oleh Kepala Sekolah SDN 2 simpang Kanan dan tidak mengikuti panduan juknis pengelolaan dana BOS sebagai mana yang telah dibuat oleh Kemendiknas.

 

Jurnalis pers media Tanggamus News telah mendatangi kantor kepala sekolah, Ketika diklarifikasi jurnalis tanggamus news, Kepala sekolah SDN 2 simpang kanan tidak pernah ada di tempat lagi.

 

Dengan perbuatan yang sudah dilakukan oleh oknum kepala sekolah tersebut budi Hartono salah satu Aktivis LSM Libas ikut juga berkomentar, ” Mestinya Kepala Diknas memanggil Kepala Sekolah tersebut dan juga pihak berwenang melakukan audit kembali Dana Bos SDN 2 simpang kanan“,Ujarnya, di tambahkannya bahwa dalam waktu dekat akan segera juga melayangkan laporan terkait hal tersebut.

 

Sementara itu Tim Investigasi, tanggamus news menjelaskan bahwa sesuai keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) telah memutuskan bahwa, dokumen Surat Pertanggung Jawaban, Rekapitulasi perkomponen Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah dokumen terbuka, artinya publik dapat mengakses dokumen tersebut, ” Apabila ada kebutuhan Informasi atau kejanggalan dalam pengelolaan dana bos dan sekolah berkewajiban membuka dokumen tersebut,” Jelasnya.

( Budi Haryanto )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *