BUSERSIAGA,COM, Tanggamus, Lampung – Fitra Yunistiawan, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di Pemkab Tanggamus, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana desa (DD) tahun anggaran 2020 saat dirinya menjabat sebagai Penjabat (Pj) Kepala Pekon Tanjung Sari, Kecamatan Bulok.
Penetapan tersangka oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tanggamus di Talang Padang, setelah Fitra Yunistiawan menjalani pemeriksaan selama hampir enam jam, Rabu 18 September 2024.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talangpadang, Topo Dasawulan, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan dana desa di Pekon Tanjung Sari.
“Laporan dari masyarakat ini kemudian kami tindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Inspektorat Tanggamus. Upaya persuasif melalui pembinaan oleh inspektorat ternyata tidak berhasil, sehingga kami melakukan pendalaman,” ungkap Topo.
Topo menyebut, Penyelidikan atas kasus ini dimulai sejak Juni 2024, dan setelah melalui proses, pada Agustus 2024 status kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pada September 2024, Fitra Yunistiawan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
“Berdasarkan hasil audit Inspektorat, kerugian negara akibat penyelewengan dana desa oleh tersangka mencapai Rp550 juta atau setengah miliar lebih,” ujar Topo.
Topo juga menjelaskan modus operandi yang dilakukan tersangka. Fitra diduga melakukan mark-up pada sejumlah kegiatan dan tidak menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari dana desa kepada masyarakat, meskipun laporan pertanggungjawaban (SPj) menunjukkan seolah-olah bantuan telah disalurkan.
“Sebagian uang dana desa diambil oleh bendahara pekon, sementara sebagian lainnya diambil langsung oleh tersangka tanpa melibatkan bendahara. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, bahkan ada kegiatan yang dilaporkan namun fiktif,” tambahnya.
Cabjari Tanggamus juga menyatakan bahwa penyidikan masih akan dikembangkan, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.
“Kami akan mengembangkan penyelidikan lebih lanjut, termasuk menelusuri aliran dana yang mungkin melibatkan pihak lain,” tegas Topo.
Fitra Yunistiawan akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kota Agung. Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Penahanan dilakukan karena ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan ancaman hukuman yang dijatuhkan di atas 5 tahun,” pungkasnya.
Fitra Yunistiawan sendiri memilih bungkam saat ditanya oleh wartawan dan langsung masuk ke dalam kendaraan tahanan yang membawanya menuju Rutan Kota Agung.
( Red )