Aceh Tamiang , Buser Siaga
Diduga ketua kelompok Tani Nelayan Andalan ( KTNA ) Kabupaten Aceh Tamiang berinisial YG tarik dana 25 JT dari anggota kelompok nelayan Kampung (Desa’ ) Teluk halban Kecamatan Bendahara Aceh Tamiang provinsi Aceh ,dengan modus menjanjikan mengadaan bot tangkap ikan sudah satu tahun lebih bot tidak kunjung tiba uang belum kembali , sehingga anggota menempuh jalur hukum melalui kuasa hukum ” pengacara “
Hal ini dibuktikan dari data yang diterima media melalui.kuasa hukum dengan surat Somasi yang pertama dan terakhir yang ditujukan kepada YG dengan No surat 07 / PH/I/2023 .
Menurut Sarwo Edi ,SH,S.Pd selaku Kuasa Hukum menjelaskan pada Media bahwa diduga inisial YG telah mengambil meminta uang sebesar Rp 25.000.000 ( Dua puluh lima juta rupiah ) di kantor KTNA jalan Ir.Juanda dilantai dua beberapa waktu lalu.
Menurut Sarwo surat Somasi diserahkan langsung ke kantor KTNA pada Rabu /18/01/2023 sekitar pukul 11.00 Wib di terima langsung oleh staf KTNA Nining dan ditanda tangani.
Sarwo menegaskan klien kami telah mempersiapkan saksi saksi dan memiliki bukti bukti lainnya yang kuat untuk menjerat YG secara hukum.
Kalau selama tujuh hari terhitung dari tanggal surat yang diterima saudara YG tidak mengembalikan uang senilai 25 JT tersebut dan saudara YG tidak ada beritikad baik, maka saudara YG akan dituntut ke Polisi dengan pasal 378 KHUAP Jo pasal 372 KUHP di ancam dengan hukuman pidana empat tahun penjara tegas Sarwo pada Media.
Terkait permasalahan ini YG selaku Ketua KTNA ketika di konfirmasi wartawan pada Selasa 17/01/2023 di Cofee FS2 jalan ir.juanda Kecamatan Karang Baru membantah YG membantah tidak ada mengambil uang nya karena kalau ada mana kwitansi tanda terimanya kata YG pada wartawan , melalui WA YG menjawab Tdk pernah saya ambil uang 25 JT dari warga yg anda maksud.
Jika ada saya ambil Uang 25 jt..tolong kasih buktinya…dan jgn asal menuduh…serta jumpakan saja sama warga tersebut.
Tmks itu WA saudara YG menjawab pertanyaan media Melalui WA. ( YC101 )