Desak Pembatalan SK Pengangkatan Direktur PT PEMA

Blog19 Dilihat

 

BUSERSIAGA, COM.                             Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina) meminta Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Mualem-Dek Fad untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Direktur PT Pembangunan Aceh (PT PEMA).

 

Ketua Forbina, M. Nur, menegaskan bahwa pengelolaan PT PEMA bukan sekadar persoalan politik, tetapi menyangkut kepentingan rakyat Aceh yang telah berinvestasi dengan “uang dan darah” mereka. “Jangan menyepelekan proses ini. PT PEMA bukan taman kanak-kanak yang bisa dikelola hanya berdasarkan latar belakang politik,” ujarnya.

 

Forbina juga meminta Gubernur Aceh untuk memperhatikan Qanun No. 16 Tahun 2017 yang mengatur perubahan bentuk hukum PT PEMA. Dalam Bab IX tentang Organisasi Perseroan Terbatas Pembangunan Aceh, Pasal 18 menegaskan bahwa struktur organisasi perusahaan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris.

 

M. Nur menjelaskan bahwa Pasal 23 dan 24 mengatur rekrutmen Direksi PT PEMA yang harus dilakukan melalui mekanisme fit and proper test oleh Pemerintah Aceh dan ditetapkan dalam RUPS. Namun, ia mengkritik keputusan mengangkat seorang caleg gagal DPRA Dapil 6 sebagai Direktur PT PEMA tanpa melalui proses seleksi yang transparan.

 

“Kami mempertanyakan bagaimana investasi Aceh bisa berkembang jika pemimpinnya tidak dipilih melalui mekanisme yang benar. Cara pengangkatan ini tidak sesuai dengan aturan dan jauh dari transparansi,” tegasnya.

 

M. Nur juga menyayangkan bahwa pengangkatan ini lebih bernuansa politik ketimbang profesionalisme. “PT PEMA adalah lembaga bisnis, bukan organisasi yang harus satu partai dengan Presiden. Ini benar-benar cara kepemimpinan yang keliru,” katanya.

 

Ia menegaskan bahwa pengangkatan tersebut cacat prosedur dan mendesak agar keputusan itu dibatalkan. “Jika ingin jabatan itu, seharusnya mengikuti jalur yang benar, bukan melalui jalan pintas.”

 

Lebih lanjut, ia mempertanyakan bagaimana Direktur PT PEMA yang baru dapat memahami Pergub No. 50 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Aceh jika tidak memiliki rekam jejak sebagai pelaku bisnis.

 

“Kami meminta DPRA untuk terus mengkritisi SK ini. Tanpa proses fit and proper test, keputusan ini mencederai sistem rekrutmen jabatan definitif di PT PEMA,” tegasnya.

 

Sebagai mantan Staf Ahli DPD 2010-2014, M. Nur menyoroti bahwa calon Direktur PT PEMA yang baru bahkan tidak memiliki pengalaman kepemimpinan bisnis selama lima tahun terakhir atau minimal dua tahun terakhir.

 

“Menurut kami, ini adalah kebijakan yang tidak masuk akal. Bukannya memperbaiki ekonomi Aceh, kebijakan ini justru berpotensi merusak ekosistem bisnis yang sudah ada,” pungkasnya.

( Red )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *