Delapan Saksi Dari Kejaksaan Tinggi Aceh Diperiksa Dalam Kasus Suhendri, Zulfikar Dan Hamdani

Berita Utama520 Dilihat

 

BANDA ACEH – Sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran yang melibatkan terdakwa Suhendri, Zulfikar, dan Hamdani digelar di Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Banda Aceh Kelas 1A. Agenda sidang kali ini berfokus pada pembuktian dengan mendengarkan keterangan dari delapan saksi yang dihadirkan oleh Kejaksaan Tinggi Aceh. Sidang berlangsung secara terbuka dan dihadiri oleh majelis hakim, jaksa penuntut umum, serta penasihat hukum para terdakwa.

Penasihat hukum terdakwa, Kamaruddin, SH., MH., mengungkapkan bahwa agenda sidang kali ini berfokus pada pembuktian dan keterangan saksi terkait dugaan pelanggaran prosedur serta pengelolaan dana program.

“Delapan saksi yang dihadirkan telah memberikan keterangan resmi di persidangan. Hakim, jaksa, dan penasihat hukum masing-masing terdakwa juga mengajukan pertanyaan untuk memastikan sinkronisasi dengan pernyataan yang telah mereka berikan pada tahap penyidikan,” kata Kamaruddin, kepada awak media usai sidang, Jumat (13/12/2024).

Tim penasihat hukum menilai bahwa prosedur pengajuan program telah dilakukan dengan benar. Meskipun jaksa mempertanyakan beberapa hal, pihaknya optimistis dapat membuktikan bahwa proses ini sesuai aturan.

Salah satu saksi, Yanis, menyebutkan adanya alokasi dana Pokok Pikiran (Pokir) oleh anggota DPRA untuk program yang menjadi bagian dari kasus ini. Namun, saksi juga menyatakan bahwa nama-nama penerima program tersebut diusulkan oleh anggota DPR Aceh.

“Kami mencatat adanya keterlibatan anggota DPRA dalam pengalokasian dana. Jika diperlukan, majelis hakim dapat memanggil anggota DPRA untuk memberikan keterangan lebih lanjut,” ujar Kamaruddin.

Kamaruddin juga menyoroti bahwa hingga saat ini, perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam pelaksanaan proyek tidak ditetapkan sebagai tersangka, meskipun mereka memiliki peran penting dalam pengadaan.

“Ada lima perusahaan dan sembilan kelompok yang terlibat. Namun, hingga kini yang ditetapkan sebagai tersangka hanya pejabat, seperti ketua, KPA, dan lainnya. Ini menjadi tanda tanya besar,” tambahnya.

Meski terdapat sejumlah kejanggalan, pihak penasihat hukum mengapresiasi proses persidangan yang dianggap berjalan secara transparan dan adil.

“Hakim telah memberikan kesempatan kepada jaksa dan penasihat hukum untuk bertanya kepada para saksi. Kami optimistis proses ini akan menghasilkan putusan yang adil,” jelas Kamaruddin.

Selain memastikan keadilan bagi para terdakwa, penasihat hukum berharap agar proses hukum ini dapat mengungkap semua pihak yang terlibat, termasuk dari pihak DPRA atau perusahaan yang belum diperiksa lebih lanjut.

“Publik diharapkan tetap obyektif dalam menilai perkara ini. Kami percaya bahwa fakta-fakta yang terungkap di pengadilan akan memberikan keadilan, tidak hanya bagi klien kami, tetapi juga bagi masyarakat luas,” tutupnya.

Sidang berikutnya akan melanjutkan pembuktian dengan mendalami bukti tambahan serta memanggil saksi-saksi lain yang relevan dengan perkara ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *