Dana 1,7 T Rawan Korupsi, Pemerintah Aceh Harus Terbuka Kepada Publik

Banda Aceh45 Dilihat

Banda Aceh | Mantan Aktivis Referendum Aceh tahun 1999, Darnisaf Husnur menyebut dana penanganan covid-19 Rp1,7 Triliun, untuk Aceh sangat rawan korupsi, jika tidak ada keterbukaan kepada publik.

Pria yang kerab disapa Bang Saf ini meminta kepada Pemerintah Aceh segera mempublikasi rincian dana tersebut kepada publik secara terbuka melalui media, agar masyarakat bisa mengawal penggunaan anggaran APBA yang sudah dialihkan ke penanganan covid-19.

“Supaya masyarakat percaya, Pemerintah harus menggunakan manajemen masjid. Sekecil apa pun yang digunanakan harus transparan, karena dana besar ditengah virus corona ini bisa saja disalahgunakan oknum tertentu jika tidak diawasi dengan ketat,” kata Bang Saf kepada media ini, Jumat 17 April 2020.

Bang Saf juga meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, maupun pengawas lainnya agar mengawasi secara ketat penggunaan uang rakyat Aceh tersebut, agar tidak dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu.

“Pengalokasian Anggaran 1,7 T harus benar-benar transparan dan terbuka dengan cara diumumkan di papan pengumuman di desa dan mesjid ataupun tempat-tempat umum lainnyan yang dapat dibaca oleh seluruh rakyat, siapa siapa saja penerima, agar masyarakat bisa mengawasinya,” papar Darnisaf.

Menurutnya, anggaran Rp1,7 triliun sangat fantastis bila dilihat dari jumlah penduduk dan masyarakat yang terdampak covid-19 di Aceh. Sehingga, penggunaan dana bersumber dari APBA itu wajib diawasi ketat.

“Maka, dengan anggaran yang besar tersebut perlu penjelasan secara terbuka, trasparan, akutanbel, dan bisa diakses informasi oleh publik. Jangan sampai dana banyak tapi manfaatnya hanya untuk kalangan tertentu,” tutup Darnisaf.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *