Chrisna Soewandito S.E. Bersemangat Membangun Desa Kertamukti Demi Kesejahteraan Rakyat 

Jabar73 Dilihat

 

Busersiaga.com -Kabupaten Bekasi Sejarah adanya Pemerintahan Desa Kertamukti adalah merupakan wilayah dari sebuah Desa yang berada di Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Indonesia,dan Desa Kertamukti merupakan pemekaran wilayah dari Desa Wanasari (Kp. Kedaung) dan Desa Muktiwari. Wilayah Desa Muktiwari yang semula daerahnya Kp.Telar, Kp. Ceger, Kp. Tanah ungkuk, Kp.Bulak Kunyit, Kp. Sasak Bakar, Kp.Pisang Batu, Kp. Utan Salak, Kp. Keranji. Kemudian Desa Muktiwari terjadi pemekaran wilayah menjadi Desa Sarimukti (Kp. Tanah Ungkuk) dan Desa Kertamukti (Kp. Sasak Bakar, Kp. Pisang Batu, Kp. Utan Salak, dan Kp. Keranji). Setelah di mekarkan menjadi Desa Kertamukti, Kp.Kedaung yang sebelumnya wilayah desa Wanasari menjadi wilayah Desa Kertamukti.

Adapun rentetan untuk Lurah/Kades (Kepala Desa) pertama adalah Lurah Engkih, kemudian Lurah Semah, Selanjutnya Lurah H.sebih, Lurah martadjaya (dua periode). Selanjutnya Lurah Mirtas, Lurah H. Udi Samhudi Lurah Sunarjo dan sekarang dipimpin oleh Lurah Chrisna Soewandito S.E. (2021-2027). Wilayah Desa Kertamukti terbagi menjadi 3 dusun.

” Rentetan sejarah para Kades sebelumnya,merupakan nilai tersendiri buat saya untuk mempelajari dan menjalankan jabatan kepala desa, hal ini agar saya mampu membawa jabatan amanah ini pada Misi dan Visi saya demi untuk kemajuan warga masyarakat saya terutama untuk bidang ekonomi kesejahteraan merata yang saya targetkan,” Paparannya kepada wartawan Busersiaga.com dikediamannya.23/06/24.

Lebih lanjut dikatakan Lurah Chrisna Soewandito S.E.,” Saya selalu berprinsif untuk tidak anti kritik demi membangun kertamukti kearah kemajuan progres pemerataan di segala lini sector bidang, buat saya menyikapi kritik itu adalah utama dan wajib hukumnya saya mengambil sikap dan kebijakan sesuai hak preogratif saya sebagai pimpinan untuk mencarikan solusi terbaiknya demi Kebersamaan untuk membangun kearah lebih baik,”Pungkasnya seraya tersenyum optimis.

Dikonfirmasi terkait sudah di tetapkannya Revisi UU Desa sudah ditetapkan dan diundangkan 25 April 2024 dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. pak’ Lurah tersenyum lega akhirnya dari serangkaian rentetan perjuangan tuntutan aspirasi dari APDESI yang diperjuangkan berhasil membuka mata hati Pemerintah Pusat dan DPR RI untuk merealisasi apresiasi suara para kades dalam masa tambahan perpanjangan jabatan 6 + 2 = 8 tahun penyesuaian sesuai Pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan Kepala Desa diubah. Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut dan Pasal 118 pak’ Lurah Chrisna Soewandito S.E. tersenyum sumringah tentunya dirayakan dengan rasa syukur oleh para kades,lurah,kuwu diseluruh Kabupaten di Indonesia.@Ono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *