Bupati/ Wakil Bupati Aceh Tenggara Tak Hadir, Rapat Paripurna Molor

Aceh Tenggara | Rapat paripurna DPRK Aceh Tenggara masa sidang II tahun 2020 dengan agenda penyampaian keputusan mengenai rekomendasi terhadap LKPJ Bupati/ Wakil Bupati Aceh Tenggara tahun 2019 di Gedung DPRK setempat, Senin (15/06/2020) molor.

Sesuai rancangan tertib acara, rapat paripurna tersebut seharusnay dimulai pukul 09:00 WIB. Namun, ditunggu hingga pukul 11.00 WIB Bupati/ Wakil Bupati Aceh Tenggara belum juga hadir sehingga rapat tak kunjung di mulai.

Kabag risalah DPRK Agara, Zaini Anwar saat dikonfirmasi membenarkan, rapat paripurna terkait LKPJ Bupati/ Wakil Bupati Aceh Tenggara hari ini dalam rancangan tertib acara sedianya di mulai pukul 09:00 WIB. Namun Bupati/ Wakil Bupati Aceh Tenggara tak kunjung hadir, menyebabkan sidang paripurna molor dari jadwal.

“Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tadinya telah banyak berdatangan memenuhi ruang sidang, namun Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara tak kunjung hadir tanpa keterangan yang jelas sehingga para OPD bubar,” kata Kabag risalah Zaini Anwar.

Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Tenggara, Denny Febrian Roza SSTP MSi saat ditanyai awak media terkait molornya sidang paripurna di Gedung DPRK mengatakan, inikan masih sebagai rancangan tertib acara. Kalau masalah waktu molor itukan hal biasa saja, ujarnya singkat.

Dilansir agaranews.com, menurut Wakil Bupati Aceh Tenggara, Bukhari saat ditemui di ruangannya terkait molornya sidang paripurna LKPJ Bupati tahun 2019 mengatakan, dia sudah bersiap untuk mengikuti sidang paripurna di Gedung DPRK Agara. Namun pihak ADC belum memberitahukan jadwal sidang akan dimulai.

“Sebenarnya saya sudah siap-siap untuk mengikuti sidang ke gedung DPRK Aceh Tenggara, namun pihak ADC belum memberitahukan jadwal sidang LKPJ Bupati Aceh Tenggara,” singkat Wakil Bupati Agara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *