ASN dan PPPK Bisa Kena Sangsi Jika Melanggar Peraturan Merangkap Profesi di Media Umun atau Menjadi Wartawan

Blog17 Dilihat

 

BUSERSIAGA, COM Lampung Tengah – Adanya dugaan ASN dan PPPK memiliki media umum atau merangkap pekerjaan sebagai wartawan menjadi sorotan Ketua Laskar Lamteng. Menurut pemahaman nya bahwa ASN dan PPPK tidak bisa merangkap profesi sebagai wartawan secara umum, karena bertentangan dengan aturan yang melarangnya, kecuali untuk tiga instansi resmi negara yaitu RRI, TVRI, dan Kantor Berita Antara.

 

“Untuk menyikapinya pemkab Lampung Tengah dan DPRD harus tegas jika ada ASN dan PPPK mempunyai media atau menjadi wartawan memasukkan kemitraan media ke instansi Pemerintah guna mendapatkan anggaran media harus di tindak tegas karena melanggar peraturan,” tegas ketua Laskar Lamteng

 

Jika seorang ASN atau PPPK ingin menjadi wartawan profesional, maka statusnya sebagai ASN atau PPPK harus gugur (jika terdaftar sebagai anggota organisasi pers) atau profesi ASN/PPPK harus ditinggalkan demi menjaga independensi pers.

 

“Menurutnya, Alasan larangan merangkap jabatan Melanggar Kode Etik Jurnalistik,” ungkapnya

 

Keterikatan ganda antara ASN/PPPK dan wartawan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Hal ini bertentangan dengan prinsip independensi pers yang diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, seperti larangan menerima pemberian yang dapat memengaruhi independensi.

 

Berdasar kajian hukum bisa terjadi adanya potensi pelanggaran hukum. Perbedaan tugas dan kewajiban dapat membuat ASN/PPPK merangkap jabatan melakukan perbuatan yang melanggar hukum, seperti administrasi palsu untuk laporan kehadiran.

 

Selain itu juga menggangu Profesi ASN/PPPK merangkap jabatan dapat mengganggu kinerja dan fokus ASN/PPPK dalam menjalankan tugasnya, serta bisa menimbulkan isu etis.

 

Ada pengecualian bagi ASN atau PPPK yang bekerja di instansi resmi negara seperti RRI, TVRI, dan Kantor Berita Antara dikecualikan dari larangan ini.

 

Maka kami memohon agar pemkab Lampung tengah tegas menindak ASN atau PPPK yang melanggar peraturan rangkap jabatan di media umum. Jika ingin menjadi wartawan, seorang ASN/PPPK dapat secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya terlebih dahulu.

 

“Dan Jika terlanjur menjadi anggota organisasi wartawan, keanggotaannya akan gugur secara otomatis setelah dinyatakan lulus sebagai ASN atau PPPK,” Kilas Ketua Laskar Lamteng.

( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *