Aceh Selatan | Keuchik Krueng Batu, Kecamatan Kluet Utara Aceh Selatan berinisial AB (52). Ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus tindak pidana pemalsuan surat atau membuat surat palsu untuk mengalihkan rumah bantuan layak huni.
Hal itu diungkapkan Kapolres Aceh Selatan AKBP Dedy Sadsono ST melalui Kasat Reskrim Iptu Zeska Julian Taruna Wijaya S.IK, saat konfrensi press, Selasa (7/1/2020).
Surat penolakan/pembatalan dan peralihan calon penerima terhadap Makdunsyah, dikirim ke Perkim Provinsi Aceh dengan melakukan pengalihan ke warga lain.
Atas surat Keuchik tersebut, pihak Perkim Aceh membatalkan bantuan rumah terhadap korban, (Makdunsyah) dan mengalihkan calon penerima bantuan rumah ke Gampong Gunung Pulo, Kluet Utara.
“Terkait pemalsuan dokumen atau surat tersebut pihak Perkim Aceh membatalkan rumah terhadap korban. Kita telah menahan tersangka mulai hari ini di Mapolres,” ungkap Iptu Zeska Julian.
Lanjutnya, bahkan dalam surat tersebut tersangka menyebut penerima telah meninggal dan tidak memiliki ahli waris.
Surat pembatalan dan peralihan calon penerima rumah bantuan itu bernomor: 412.4/349/X/2019, yang dibuat oleh AB Keuchik Gampong Krueng Batu tertanggal 26 Oktober 2019.
Paska dialihkannya bantuan rumah layak huni itu, Makdunsyah sebagai penerima melancarkan protes atas tindakan Keuchik Krueng Batu bahkan ia melaporkan tindakan Keuchiknya tersebut ke polisi.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah dokumen sebagai barang bukti dan keterangan beberapa saksi dalam kasus tersebut.
Jika terbukti bersalah akan dijerat dengan Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.
Adapun surat Penolakan/pembatalan yang dikeluarkan tersebut Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (DPA-SKPA). Data Final Calon Penerima Bantuan Rumah Layak Huni dan Buku Agenda Administrasi Surat masuk/Keluar Gampong Krueng Batu.||NB