Aksi Damai Jurnalis Anti Kekerasan di Mapolda Aceh

Banda Aceh84 Dilihat
Jurnalis minta kepada pihak kepolisian, agar pelaku pengancaman bunuh jurnalis dijerat dengan UU Pers

Banda Aceh | Lintas Organisasi Pers di Aceh yang menamakan diri Jurnalis Anti Kekerasan (JANTAN) menggelar aksi damai di depan Mapolda Aceh di Banda Aceh, Kamis 9 Januari 2020.

Aksi tersebut terkait peristiwa pengancaman yang dialami
Aidil Firmansyah, wartawan Modus Aceh dan Modus Aceh.co di Aceh Barat, Minggu 5 Januari 2020 dini hari. Aidil diancam bunuh oleh Akrim, Direktur PT. Tuah Akfi Utama karena berita terkait perusahaan itu yang tayang di Modus Aceh.co beberapa jam sebelum pengancaman.

Peristiwa ini sedang ditangani oleh penyidik Polres Aceh Barat setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya. Polisi juga sudah menahan pelaku paska pelaporan tersebut hingga sekarang.

Ironi, atas pengancaman yang turut memperlihatkan mirip senjata api jenis pistol ini, penyidik hanya menjerat pelaku dengan Pasal 335 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan. Sedangkan senjata yang digunakan dan diakui asli oleh pelaku pada beberapa pemberitaan media, terakhir berubah wujud menjadi korek api atau mancis berbentuk pistol.

Atas peristiwa ini, selain pelaku tidak terjerat dengan penyalahgunaan senjata api, tetapi juga tidak dijerat dengan Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang pers. Padahal, sangat jelas pengancaman itu terjadi karena pemberitaan yang tayang di media Modus Aceh.co.

Dalam menjalankan profesinya jurnalis dilindungi oleh UU No.40 Tahun 1999 tentang pers yang Lex Spesialis atau berlaku khusus. Dalam UU Pers, mengancam bunuh jurnalis adalah tindakan membungkam kemerdekaan pers sebagaimana diatur pada Pasal 4 dan bagian dari upaya menghalang-halangi tugas jurnalistik seperti diatur pada Pasal 18 ayat (1).

Oleh karena itu, berhubung pengancaman ini jelas-jelas karena berita yang ditulis oleh jurnalis yang dilindungi oleh UU Pers, maka pelakunya wajib dijerat dengan UU Pers yang berlaku khusus dijounctokan dengan KUHPidana.

Selain itu, karena UU khusus dapat mengenyampingkan UU umum (KUHP), maka, penanganan perkara ini harus dilakukan oleh bidang pidana khusus (pidsus) bukan pidana umum (Pidum).

Atas dasar tersebut JANTAN yang terdiri lintas organisasi pers di Aceh: Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Aceh, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh dan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Aceh menyatakan sikap:

1. Meminta Kapolda Aceh untuk mengawal penanganan kasus pengancaman Aidil Firmansyah, jurnalis Modus Aceh ini, agar pelakunya dijerat dengan UU No.40 tahun 1999 tentang pers, mengingat pengancaman itu berkaitan dengan pemberitaan.

2. Meminta Kapolda Aceh untuk memerintahkan penyidik Polres Aceh Barat agar segera mengalihkan penanganan kasus ini, dari pidana umum ke bidang pidana khusus, sesuai UU Pers yang berlaku khusus.

3. Meminta Kapolda Aceh untuk mengambil alih penangan kasus apabila penyidik Polres Aceh Barat tidak turut menjerat pelaku dengan ancaman sebagaimana diatur dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers

4. Meminta kejaksaan untuk tidak menerima berkas perkara ini dari kepolisian apabila penyidik tidak menjerat pelaku dengan ancaman hukuman sesuai yang diatur dalam UU Pers

5. Meminta semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalis dan menjalankan sebagaimana diatur dalam UU Pers apabila merasa dirugikan atas sebuah pemberitaan media massa

Kami yang membuat pernyataan:

Ketua IJTI Pengda Aceh (Munir Noer)
Ketua AJI Banda Aceh (Misdarul Ihsan)
Wakil Ketua PWI Aceh (Iranda Novandi)
Ketua PFI Aceh (Bedu Saini)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *