Pembangunan Gedung di Halaman UPTD SKB Kota Banda Aceh Tanpa Plang Nama Proyek

Banda Aceh94 Dilihat

Banda Aceh | Proyek pembangunan  gedung sarana dan prasarana pendidikan pada unit pelaksana teknis dinas UPTD Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kota Banda Aceh yang beralamat di jalan panglima nyak makam Kota Banda Aceh tidak memiliki plang nama proyek.

Pantauan wartawan media ini, Jumat (3/7/2020), Proyek yang sedang dikerjakan tersebut berada di halaman UPTD SKB setempat.

Kepala UPTD SKB Kota Banda Aceh Budi Pramona S. Pd, yang ditanyai wartawan terkait sudah berapa lama pekerjaan pembangunan tersebut dikerjakan. la mengatakan, Sudah sebulan dikerjakan. Lalu dikatakan oleh pekerja yang ada disebelahnya, mana ada baru dua minggu pembongkaran bangunan lama.

Ketua Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA) Mustafa Abdullah yang di konfirmasi busersiaga terkait proyek pembangunan tanpa plang nama proyek mengatakan, harus dipasang plang nama proyek, kalau tidak bagaimana pengawas maupun masyarakat bisa mengontrol apabila papan nama proyek tak di pasang oleh kontraktor

“ini bisa memberi keleluasan bagi kontraktor untuk bermain main dalam pelaksanaannya”, kata Mustafa selaku pemerhati pembangunan

Ia menilai, jika proyek yang dikerjakan di lingkup Pemerintah Kota Banda Aceh tak dapat di awasi oleh lembaga terkait, bagaimana nantinya mutu dan kualitas dari proyek tersebut

“Tentunya sangat sarat dengan penyelewengan pengerjaan, atau jangan jangan ini proyek siluman, untuk mencari keuntungan, bukan untuk kualitas atau megutamakan mutu bangunan”, Ujar Mustafa

Kata Mustafa, pemasangan plang papan nama proyek merupakan kewajiban sesuai dengan kepres nomor 80 tahun 2003. Tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang /jasa pemerintah

“Pihak pelaksana atau kontraktor di wajibkan untuk memasang plang nama proyek, sehingga masyarakat mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan”, terangnya

Mustafa mendesak dinas terkait agar menegur rekanan yang tidak melaksanakan amanah undang undang yang mengatur tentang standar operasional prosedur (SOP), bila perlu pekerjaan tersebut dapat diberi sanksi, atau teguran

“Pekerjaan itu harus dihentikan, sebelum memasang plang nama, saat ini, paket pekerjaan yang sedang di kerjakan tersebut juga belum kita ketahui apakah menggunakan anggaran APBK, APBA, Ataupun APBN, termasuk siapa rekanan yang mengerjakannya”, kata Mustafa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *