Bupati Berikan Intruksi Kepada ASN Dan Seluruh Masyarakat

A Tenggara141 Dilihat

Tulang Bawang | Sekdakab Tulang Bawang Ir Antoni MM, menindaklanjuti intruksi Bupati Tulang Bawang Hj Winarti SE MH Yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tulang Bawang Tanggal 16 Maret 2020 Nomor: 100/108/I.1/TB/2020, dan mengacu pada Keputusan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tugas dan Gugus Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Senin 30 Maret 2020

Dalam Upaya memutus mata rantai Penyebaran Virus Covid-19,diperlukan upaya peningkatan kesiapsiagaan untuk memberikan keamanan dan kesejahteraan serta kesehatan masyarakat.

Dalam sambutannya Sekdakab Tulang Bawang Ir Antoni MM menyampaikan intruksi Bupati kepada seluruh ASN Pemkab Tulang Bawang dan Seluruh masyarakat Tulang Bawang untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Memberikan dukungan dan kerjasama untuk ikut melakukan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) secara lebih masif kepada masyarakat diwilayah saudara seperti : menjaga jarak aman, sering cuci tangan dengan menggunakan sabun, menjaga pola hidup sehat dan bersih, tetap berada dirumah dan tidak berpergian jika tidak mendesak, larangan berkumpul dan berkerumun, tetap tenang dan tidak panik serta selalu mengikuti informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

2. Melaksanakan Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk tidak mengadakan pertemuan sosial, budaya, keagamaan, aliran kepercayaan, dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, konser musik, pekan raya, festival, bazzar, pasar malem, pameran, resepsi keluarga, kegiatan olahraga, kesenian, hiburan, unjuk rasa, pawai, karnaval, serta kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.

3. Memberlakukan wajib lapor kepada setiap orang yang baru pulang dari Luar Negeri, Luar Kota atau tanah perantauan baik itu pulau Jawa, Kalimantan, Jakarta, Bandung ataupun dari daerah mana saja.

4. Membentuk Relawan Desa Lawan Covid-19, dan mengadakan piket dengan 3 (tiga) shift guna melakukan pemeriksaan dan pembatasan orang dan kendaraan keluar masuk kampung.

5. Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI nomor: 8 Tahun 2020, untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 seperti pembentukan posko pemeriksaan dan pembatasan terhadap kendaraan, melakukan penyemprotan disinfektan pada tempat-tempat umum seperti : rumah ibadah, pasar, sekolah, perkantoran, jalan strategis kampung dan fasilitas umum lainnya. Berkaitan hal ini, maka diminta saudara intensif berkoordinasi dengan Dinas PMK dan Inspektorat agar lebih efektif dan sesuai aturan.

6. Memonitor dan memastikan seluruh tempat usaha Karaoke, Hiburan Malam Tempat Wisata dan Game Station / Warnet yang berada diwilayah Saudara untuk dilakukan penutupan sementara sampai batas waktu tanggal 30 April 2020, dan bagi para pelaku usaha yang tidak melakukan penutupan sementara terhadap tempat usahanya dalam batas waktu tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *