Inspektorat Gelar Ekspos Hasil Pemeriksaan Desa Alur Baning Aceh Tenggara

“Kepala Desa Alur Baning rangkap jabatan menjadi Direktur BUMK, bagikan perkepala keluarga senilai Rp 1 Juta Rupiah”

Aceh Tenggara | Inspektorat Aceh Tenggara menggelar ekspose laporan hasil pemeriksaan pada Desa Alur Baning Kecamatan Babul Rahmah, dengan mengundang Lsm KPK-N Agara sebagai pelapor di ruang rapat kantor setempat, Jum’at (28/02/2019)

Sebelumnya, Wakil Bupati Aceh Tenggara, merekomendasikan Inspektorat Agara untuk melakukan audit investigasi terhadap penggunaan dana Desa Alur Baning. Hal tersebut dilakukan terkait adanya laporan Lsm Komunitas Pematau Korupsi Nusantara (KPK-N) Agara.

Dari hasil pemaparan Rasuman, sebagai tim teknis Irban Inspektorat Agara, ada beberapa temuan yang tidak sesuai aturan. Setiap kegiatan yang dilakukan Kepala Desa atau Perangkat Desa Alur Baning tidak membuat laporan pertanggungjawaban keuangan.

Selain itu, Kepala Desa Alur Baning juga menjabat sebagai direktur BUMK dan sekaligus sebagai bendahara. Pasalnya, Kepala Desa Alur Baning langsung membagikan dana BUMK (Simpan Pinjam) kepada masyarakat dengan nilai Rp 1 juta perkepala keluarga, kata Rasuman.

Terkait hal itu, Junaidi, Ketua KPK-N Agara mengatakan, tidak semua orang bisa menjadi pengurus/ direktur BUMK, termasuk kepala desa itu sendiri. Dalam PP No 47/2015 Pasal 132 tentang peraturan pelaksanaan UU No 6/2014 tentang desa dijelaskan. Pelaksana operasional diangkat dan diberhentikan oleh kepala desa.

Tetapi dilarang merangkap jabatan yang melaksanakan fungsi pelaksana lembaga pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan desa. Artinya, perangkat desa jelas tidak boleh menjadi pengurus BUMK. Soalnya sangat terbuka kemungkinan bermain kepentingan alias conflict of interest jika perangkat desa berada dalam kepengurusan di dalamnya, ujar Junaidi.

Kemudian, kata Junaidi, bagaimana mungkin seorang kepala desa melaksanakan kegiatan tanpa membuat laporan pertanggungjawaban keuangan. Menurutnya, yang dikelola kepala desa itu bukan uang pribadi melainkan uang negara/ uang seluruh masyarakat desa dan harus dipertanggungjawabkan.

Turut hadir pada kesempatan itu diantaranya, Inspektur, tim teknis irban, para staf, pimpinan redaksi agaranews, Ketua dan para anggota Lsm KPK-N Agara, Kepala Desa Alur Baning beserta perangkatnya dan awak media.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *