ACEH TAMIANG / Buser Siaga — Seluruh tenaga medis dan pegawai di 15 Puskesmas se-Kabupaten Aceh Tamiang diwajibkan mengembalikan kelebihan pembayaran dana Jasa Pelayanan Kesehatan (Jasmed). Kewajiban ini muncul setelah Hasil Pemeriksaan BPK RI untuk Tahun 2025 menemukan ketidaksesuaian perhitungan yang menyebabkan kelebihan pembayaran mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Di Puskesmas Kota Kuala Simpang saja, teridentifikasi kelebihan bayar yang harus dikembalikan senilai sekitar Rp32 juta. Angka ini hanyalah sebagian dari total temuan di seluruh 15 Puskesmas yang tersebar di Aceh Tamiang.
Akar Masalah: Sistem Masih Pakai Rumus Lama
Nesti, petugas fungsional Administrasi Kesehatan (Adminkes) Dinas Kesehatan Aceh Tamiang, menjelaskan bahwa penyebab utama terjadinya kelebihan pembayaran adalah karena sistem perhitungan yang digunakan belum diperbarui sesuai aturan terbaru.
“Sistem masih menggunakan formasi lama. Padahal Permenkes Nomor 6 Tahun 2022 sudah berlaku, namun belum pernah disosialisasikan dengan baik ke kabupaten/kota di Aceh — termasuk Aceh Timur, Aceh Utara, maupun Aceh Tamiang. Akibatnya rumus perhitungan salah dan terjadi kelebihan pembayaran yang merupakan uang negara, wajib dikembalikan.” Kata Nesti, Adminkes Dinkes Aceh Tamiang
Dasar Hukum Jelas, Bukan Permintaan Tapi Kewajiban
Pengembalian dana tersebut bukan sekadar himbauan, melainkan kewajiban yang memiliki dasar hukum kuat:
Dasar hukum: Permenkes Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan dalam Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN pada FKTP
Pemicu: Hasil temuan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) untuk Tahun 2025
Dana kelebihan bayar adalah aset negara yang wajib dipulangkan ke kas daerah
Kepatuhan terhadap temuan BPK adalah kewajiban hukum instansi dan penerima dana
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tamiang, dr. Mustakim, memberikan tanggapan membenarkan adanya temuan BPK ini dan mengarahkan coba langsung ke inspektorat. Masyarakat berharap Dinas Kesehatan segera mengambil langkah konkret: menerbitkan instruksi resmi, menyosialisasikan Permenkes No. 6 Tahun 2022 secara menyeluruh, serta memastikan seluruh dana negara dapat dipulangkan tepat waktu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Aturannya sudah jelas, temuan BPK sudah ada. Dana yang bukan hak, harus segera dikembalikan. Ini soal kepatuhan pada hukum dan tanggung jawab kita bersama terhadap keuangan rakyat.” (Zulherman)
Ok






