Polres Nagan Raya Kawal Aksi Damai Warga di PT AJB, Protes Sengketa Lahan

Nagan raya4 Dilihat

Nagan Raya.Polres Nagan Raya mengamankan aksi damai warga terkait sengketa lahan dengan PT Agrabudi Jasa Bersama.

Warga menuntut penyelesaian klaim lahan dan penghentian sementara aktivitas pertambangan batu bara.

Pihak perusahaan menyatakan siap menempuh jalur hukum dan menyerahkan bukti dokumen kepada kepolisian.

Kepolisian mengimbau penyelesaian sengketa melalui mekanisme hukum dan tetap menjaga ketertiban umum.

Polres Nagan Raya bersama Polsek Seunagan mengamankan aksi damai warga terkait dugaan sengketa lahan antara kelompok masyarakat Geunang dengan PT Agrabudi Jasa Bersama (PT AJB), Selasa (22/9/2026).

Aksi yang diikuti sekitar 15 warga tersebut berlangsung sekitar pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB. Kegiatan digelar di sekitar lokasi areal pertambangan batu bara PT AJB, Desa Krueng Mangko, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya.

Pengamanan tersebut melibatkan Kabag Ops Polres Nagan Raya Kompol Fajar Rahmat, Kasubag Bin Ops Bag Ops AKP Wismar Soni, Kapolsek Seunagan Iptu Muhammad Yacob, serta KBO Sat Binmas Ipda M Hidayat Nasution.

Turut hadir Humas Eksternal PT AJB Safran Ari Thama, Ketua Aksi Muslim Umar, dan Sekretaris Aksi Muhajir Hasballah.

Dalam aksi tersebut, kelompok masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik lahan menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak perusahaan.

Masyarakat meminta penyelesaian terhadap lahan yang mereka klaim sebagai milik mereka. Mereka juga meminta pihak perusahaan menunjukkan dasar kepemilikan atau surat jual beli atas lahan yang disengketakan.

Selain itu, warga meminta pihak terkait mengusut pihak-pihak yang diduga memperjualbelikan lahan tersebut.

Masyarakat juga menyampaikan rencana melaporkan persoalan sengketa tanah itu kepada pihak kepolisian. Mereka meminta aktivitas pertambangan dihentikan sementara hingga terdapat penyelesaian antara kedua belah pihak.

Menanggapi tuntutan tersebut, pihak PT AJB menyampaikan bahwa upaya mediasi sebelumnya telah dilakukan.

Terkait dokumen atau data surat jual beli lahan, pihak perusahaan menyatakan siap menyerahkannya kepada kepolisian apabila masyarakat menempuh proses hukum.

Pihak perusahaan juga menyampaikan bahwa aktivitas pertambangan tetap berjalan selama belum ada keputusan atau dasar hukum yang mengharuskan penghentian kegiatan.

Kapolsek Seunagan Iptu Muhammad Yacob mengatakan, pihak kepolisian siap menerima laporan masyarakat apabila terdapat dugaan tindak pidana.

Menurutnya, laporan harus disertai bukti-bukti yang lengkap untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *