Aceh Tenggara | Penanaman bibit Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) Tahun 2019, oleh PT Atthariq di Desa Pintu Alas Kecamatan Babul Makmur Aceh Tenggara menuai masalah, diduga PT Atthariq mencuri air dari PDAM Tirta Agara cabang Lawe Sigala selama enam bulan untuk penyiraman bibit tersebut.
Oleh sebab itu, dalam waktu dekat PDAM Tirta Agara akan melaporkan PT Atthariq Beujaya ke Polisi.
Menurut Mad Budiaman, selaku Kepala Kantor Cabang PDAM Tirta Agara Kecamatan Lawe Sigala, PT Atthariq Beujaya sebagai pengelola pembibitan dan penanaman bibit RHL Tahun 2019, telah mencuri air PDAM Tirta Agara dengan cara menyambungkan pipa/ cangkok ke pipa PDAM secara langsung.
Kemudian air hasil curian itu dipakai untuk keperluan menyiram bibit yang akan ditanam, sehinga PDAM Tirta Agara dirugikan, sebut Mad Budiaman, Rabu (15/01/2020).
Mad Budiaman menuturkan, air PDAM tersebut diambil dengan cara illegal atau dicuri, pencurian air ini telah dilakukan pihak pembibitan selama enam bulan.
PDAM Tirta Agara ketika itu telah memutus sambungan pipa oleh pihak pembibitan, namun disambung kembali.
Kemudian Mad Budiaman menyampaikan kepada pengawas pembibitan untuk tidak melakukan pemasokan air secara illegal, namun pihak pengawas pembibitan RHL hingga saat ini tidak menggubris.
“Kami telah menyampaikan kepada pihak pembibitan secara baik-baik, tetapi pengawas tidak menggubris. Maka dalam waktu dekat saya selaku Kepala Kantor Cabang PDAM Tirta Agara wilayah Kecamatan Lawe Sigala gala akan melaporkan ke pihak Kepolisian agar diproses secara hukum sesuai peraturan perundang-undang yang berlaku,” Pungkas Mad Budiaman.