YLPK PERARI Lampung Minta Kejelasan Penanganan Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Lamteng, Yunisa Putra: Jangan Ada yang Kebal Hukum

Blog4 Dilihat

BUSERSIAGA, COM LAMPUNG TENGAH – Ketua YLPK PERARI Provinsi Lampung, Yunisa Putra, meminta Kejaksaan Negeri Lampung Tengah memberikan kejelasan kepada publik terkait perkembangan penanganan dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah.

Yunisa mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Lampung Tengah yang telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait dugaan perkara tersebut. Namun, menurutnya, masyarakat juga berhak mengetahui sejauh mana proses penanganan perkara telah berjalan.

“Kami mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Lampung Tengah dalam melakukan pemeriksaan. Namun, kami meminta adanya keterbukaan informasi kepada publik terkait sejauh mana proses penanganan dugaan perkara ini,” ujar Yunisa.

Menurut Yunisa, dugaan penyimpangan yang perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun anggaran 2020, 2023, 2024, dan 2025, tetapi juga sejumlah kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan.

Ia menyebut, beberapa sektor yang dinilai perlu mendapat perhatian dan pendalaman antara lain pengadaan mebeler, pembangunan cerembohk, serta pekerjaan fisik lainnya, termasuk tindak lanjut terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada sejumlah tahun anggaran.

Yunisa menilai, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kegiatan tersebut harus dilakukan secara menyeluruh dan profesional. Ia menyebut, informasi yang berkembang saat ini pemeriksaan telah menyasar sejumlah pejabat teknis, seperti PPTK, Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas), serta Sekretaris Dinas Pendidikan.

“Kalau memang ada dugaan penyimpangan, jangan berhenti hanya pada pemeriksaan pihak-pihak tertentu. Aparat penegak hukum harus menelusuri seluruh rangkaian prosesnya secara utuh. Siapa pun yang memiliki keterkaitan dan memiliki informasi penting harus diperiksa sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Yunisa juga meminta agar aparat penegak hukum tidak menutup kemungkinan untuk meminta keterangan dari para kepala sekolah dan pengurus Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) apabila memang terdapat indikasi keterkaitan dengan perkara yang sedang didalami.

Ia juga berharap pihak yang memiliki kewenangan di lingkungan Dinas Pendidikan, termasuk kepala dinas, dapat dimintai keterangan apabila diperlukan untuk mengungkap perkara secara terang dan menyeluruh.

“Jangan sampai ada pihak yang merasa kebal hukum. Semua harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Jika memang ada indikasi keterlibatan, silakan diperiksa sesuai prosedur. Jika tidak terbukti, tentu harus dikembalikan nama baiknya,” kata Yunisa.

Lebih lanjut, Yunisa mempertanyakan sudah sejauh mana langkah Kejaksaan Negeri Lampung Tengah dalam menindaklanjuti dugaan perkara tersebut. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap dugaan penyimpangan anggaran publik akan ditangani secara serius, transparan, dan profesional.

“Kami berharap Kejaksaan Negeri Lampung Tengah dapat bekerja secara profesional, independen, dan transparan. Publik perlu mendapatkan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sepanjang tidak mengganggu proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang berjalan,” ujarnya.

Yunisa menegaskan, YLPK PERARI Provinsi Lampung memberikan dukungan terhadap upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.

“Kami yakin Kejaksaan Negeri Lampung Tengah akan melakukan penindakan terhadap dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Lampung Tengah secara profesional dan menyeluruh, sampai ke akar-akarnya, apabila memang ditemukan adanya tindak pidana korupsi. Kami percaya aparat penegak hukum akan bekerja berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *