MBG Seharga Ratusan Juta di Duga Disalurkan Ke Dompet Oknum SPPG Sidorejo dan Oknum Kepala SMAN Lampung Timur Diduga Jebol Batas Aturan PPN 83/2024

Blog125 Dilihat

 

10 Januari 2026

BUSERSIAGA, COM LAMPUNG TIMUR, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya menjadi “tulang punggung” peningkatan gizi generasi muda, kini seperti “buah mangga yang busuk di dalam” – tampak baik dari luar namun menyimpan masalah serius di dalamnya. Dugaan kolusi antara pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sidoarjo dengan oknum kepala SMAN 1 Sekampung Udik, Lampung Timur, membuat program yang menjadi harapan banyak orang justru tercoreng tuduhan penyalahgunaan dana dan pelanggaran Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024.

 

Anggota SPPG Benarkan Kerjasama, Tapi Bungkam Saat Ditanya Pelanggaran

 

Ketika dikonfirmasi melalui telepon dan pesan singkat, salah satu anggota SPPG Sidoarjo berinisial (Ad) mengakui adanya kerjasama dengan sekolah tersebut dalam pengelolaan MBG. Namun, ketika ditanya terkait dugaan pelanggaran peraturan, dia memilih “menutup mulut seperti batu” dan tidak memberikan klarifikasi apapun.

 

Program MBG yang digagas untuk mewujudkan visi kepemimpinan Prabowo Subianto – yaitu meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui gizi yang baik – justru diduga dijadikan “lahan subur” bagi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan pribadi.

 

Guru: Kami Hanya Siapkan Siswa, Dana Dikelola Pihak Lain

 

Untuk mendapatkan informasi yang akurat, pihak media menghubungi salah satu guru di SMAN 1 Sekampung Udik berinisial (My). “Bentuk kerjasama antara kepala sekolah dengan pihak SPPG adalah kami hanya menyediakan siswa atau penerima manfaat (PN). Untuk lebih jelasnya, silakan konfirmasi kepada pihak kepala sekolah,” ujarnya dengan tegas.

 

Informasi lebih lanjut terungkap ketika pihak media mendatangi lokasi dapur SPPG yang diduga berada di Lampung Timur. Bangunan berwarna biru itu tidak memiliki logo, tulisan, atau tanda apapun yang menunjukkan fungsinya sebagai SPPG – terlihat seperti “bangunan hantu” yang ditinggalkan. Ketika ditanya tentang kondisi tersebut, (Ad) memberikan alasan bahwa dapur memang ada namun rusak. Namun, ketika ditanya kapasitas dapur tersebut, dia kembali memilih untuk diam dan tidak menjawab.

 

MBG yang Seharusnya Bergizi, Cuma Susu dan Jeruk Senilai Rp 5.000

 

Beberapa walimurid mengaku bahwa anak-anaknya hanya mendapatkan MBG berupa satu kotak susu ultra dan satu buah jeruk – jika dinilai dari segi harga, hanya sekitar Rp 5.000 per siswa. Hal ini jelas bertentangan dengan fungsi SPPG yang seharusnya memproduksi dan mendistribusikan makanan bergizi seimbang, higienis, serta tepat sasaran untuk peserta program seperti siswa, balita, ibu hamil, dan menyusui. Selain itu, program juga diharapkan dapat mendukung ekonomi lokal melalui penggunaan bahan baku lokal.

 

Dana Rp 21 Juta Diduga Dibagikan ke Staf Sekolah

 

Dari keterangan (My), terungkap bahwa dana MBG diberikan ke sekolah melalui ketua pengelola MBG ke SPPG, kemudian diteruskan kepada kepala sekolah. Setiap 12 hari, dana senilai Rp 720 ribu diberikan, dan telah dilakukan sebanyak tiga kali – total mencapai Rp 21.060.000. Dana tersebut kemudian dibagikan kepada staf dewan guru dan karyawan sekolah, masing-masing mendapatkan Rp 22.000.

 

Padahal, MBG seharusnya diberikan kepada seluruh siswa tanpa membedakan ras, suku, atau agama. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, hanya sekitar 50% siswa yang mendapatkan manfaat program tersebut, sedangkan 50% lainnya diduga dicairkan menjadi uang yang dibagikan oleh pihak pengelola dan oknum kepala sekolah.

 

Pelanggaran Bisa Terkena Pidana Korupsi

 

Tindakan yang diduga terjadi ini jelas melanggar hukum. Sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyalahgunaan wewenang atau dana negara untuk keuntungan pribadi dapat dikenai pidana berat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga mewajibkan setiap badan publik untuk transparan dalam pengelolaan program dan dana negara.

 

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengelola MBG, SPPG Provinsi Lampung, Bupati Lampung Timur, Dinas Pendidikan Provinsi, maupun Polda Lampung. Pihak terkait diharapkan segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran sesuai peraturan yang berlaku. ( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *