Banda Aceh.Sudah enam bulan Zakaria warga Gampong Punge Blang Cut, menanggung rasa kecewa, geram, dan putus asa. Anak laki-lakinya, Rahmat Ramadhan, menjadi korban penganiayaan oleh Muhammad Miftahul Rayyan bin M. Rian Suryadi. Pelaku sudah ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Banda Aceh sejak 27 Februari 2025, namun hingga kini masih bebas berkeliaran tanpa tersentuh hukum.
Zakaria mempertanyakan, bagaimana mungkin di tengah kemajuan teknologi yang dimiliki Polri, pelaku yang statusnya jelas DPO bisa lolos begitu lama. “Ada apa sebenarnya? Apakah hukum ini hanya tegas kepada rakyat kecil?” tegasnya.
Ia menceritakan bahwa pihak Polresta Banda Aceh sempat meminta tambahan waktu satu bulan karena pergantian Kasat Reskrim. Namun, setelah waktu itu berlalu, tak ada perkembangan berarti. Merasa dipermainkan oleh waktu, Zakaria mengambil langkah sendiri.
Dengan menggunakan penelusuran Google Maps, ia berhasil menemukan keberadaan pelaku di Jalan H. Thaib Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan, pada 18 Juli 2025. Bukti itu telah ia serahkan kepada penyidik, namun hasilnya nihil.
Lebih menyakitkan, ia masih mengingat ancaman pelaku sesaat setelah kejadian: “Silakan lapor ke Kapolda, saya punya abang di Kapolda.” Ucapan itu menjadi simbol rasa kebal hukum yang kini ia lawan. Zakaria menduga ada oknum aparat yang melindungi pelaku, dan ia meminta Kapolri untuk menindak tegas siapa pun yang menghalangi proses hukum.
Tak ingin menyerah, Zakaria juga meminta dukungan dari Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman (Haji Uma), untuk mengawal kasus ini. “Saya hanya ingin keadilan untuk anak saya. Jangan sampai hukum ini tumpul ke atas, tajam ke bawah,” pungkasnya.